Positif COVID-19 Membludak, Mulai Besok Wisata Blitar Ditutup dan Berlaku Jam Malam
loading...
A
A
A
BLITAR - Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar pada Rabu ini (30/12) bertambah 171 kasus. Pemkab Blitar langsung memutuskan menutup seluruh lokasi wisata dan tempat hiburan pada libur tahun baru. Sesuai Surat Edaran Bupati Blitar, penutupan berlangsung mulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Sesuai SE terbaru ditutup (wisata dan tempat hiburan) mulai 31 Desember sampai 4 Januari," ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disporbudpora Kabupaten Blitar Arinal Huda kepada wartawan Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Deteksi COVID-19 di Kalangan TNI, Perwira Resimen Artileri 2 Marinir di Rapid Test )
Sebelumnya Pemkab Blitar menyatakan tetap membuka wisata dan tempat hiburan pada musim libur natal dan tahun baru (nataru). Pemkab hanya akan memperketat protokol kesehatan, termasuk memberlakukan rapid test antigen bagi wisatawan dari luar kota.
Namun ternyata kasus positif COVID-19 terus bertambah. Pada Selasa (29/12) ada penambahan 87 kasus. Kemudian pada Rabu ini (30/12), kembali ada tambahan lebih besar, yakni 171 kasus positif. Menurut Huda, ada sebanyak 61 lokasi wisata yang dipastikan tutup hingga 4 Januari 2021.
Termasuk juga wisata sejarah candi, pemkab juga memutuskan untuk ditutup. "Situasinya dianggap membahayakan," kata Huda. Dalam SE yang ditandatangani Bupati Blitar, terdapat tujuh poin. Selain penutupan tempat wisata, Pemkab Blitar juga akan memberlakukan jam malam. Yakni mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Jam malam berlaku mulai pukul 20.00 Wib-04.00 Wib dini hari. Pemkab juga membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan atau keramaian. Diantaranya hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaaan tahun baru.
Pemkab mengancam akan menjatuhkan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan. Sesuai perintah SE satgas penanganan COVID-19 bersama instansi terkait diperintahkan melakukan operasi terpadu. "Kita juga sudah koordinasi dengan seluruh camat dan desa melalui grup WA," papar Huda.
Sementara terkait penambahan angka kasus positif COVID-19 yang relatif besar, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan, data yang dirilis Rabu ini (30/12) merupakan termasuk data hari sebelumnya yang belum terekap. "Kasus kemarin dimasukkan all record," ujar Krisna Yekti.
Tercatat hingga 30 Desember, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.677 kasus. Perinciannya, 1.467 orang sembuh, 121 orang meninggal dunia, 49 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
"Sesuai SE terbaru ditutup (wisata dan tempat hiburan) mulai 31 Desember sampai 4 Januari," ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disporbudpora Kabupaten Blitar Arinal Huda kepada wartawan Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Deteksi COVID-19 di Kalangan TNI, Perwira Resimen Artileri 2 Marinir di Rapid Test )
Sebelumnya Pemkab Blitar menyatakan tetap membuka wisata dan tempat hiburan pada musim libur natal dan tahun baru (nataru). Pemkab hanya akan memperketat protokol kesehatan, termasuk memberlakukan rapid test antigen bagi wisatawan dari luar kota.
Namun ternyata kasus positif COVID-19 terus bertambah. Pada Selasa (29/12) ada penambahan 87 kasus. Kemudian pada Rabu ini (30/12), kembali ada tambahan lebih besar, yakni 171 kasus positif. Menurut Huda, ada sebanyak 61 lokasi wisata yang dipastikan tutup hingga 4 Januari 2021.
Termasuk juga wisata sejarah candi, pemkab juga memutuskan untuk ditutup. "Situasinya dianggap membahayakan," kata Huda. Dalam SE yang ditandatangani Bupati Blitar, terdapat tujuh poin. Selain penutupan tempat wisata, Pemkab Blitar juga akan memberlakukan jam malam. Yakni mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Jam malam berlaku mulai pukul 20.00 Wib-04.00 Wib dini hari. Pemkab juga membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan atau keramaian. Diantaranya hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaaan tahun baru.
Pemkab mengancam akan menjatuhkan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan. Sesuai perintah SE satgas penanganan COVID-19 bersama instansi terkait diperintahkan melakukan operasi terpadu. "Kita juga sudah koordinasi dengan seluruh camat dan desa melalui grup WA," papar Huda.
Sementara terkait penambahan angka kasus positif COVID-19 yang relatif besar, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan, data yang dirilis Rabu ini (30/12) merupakan termasuk data hari sebelumnya yang belum terekap. "Kasus kemarin dimasukkan all record," ujar Krisna Yekti.
Tercatat hingga 30 Desember, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.677 kasus. Perinciannya, 1.467 orang sembuh, 121 orang meninggal dunia, 49 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(msd)