Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:53 WIB
loading...
A A A
Pasal itu sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan intinya larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses Pilkada.

"Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya Bawaslu merekomendasikan impelementasinya pembatalan calon ke KPU," jelas Dadi saat konferensi Pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip, Selasa (29/12/2020).

Pihaknya pun meminta kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon.

"Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal 7 hari, kita lakukan upaya hukum gugat ke Pengadilan Negeri. Kita juga akan lapor ke dewan Pemilu untuk melakukan pemecatan. Iah, ini hasil laporan kami terkait pelanggaran kewenangan jabatan kepala daerah sertifikasi tanah wakaf ke para DKM," pungkasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin pun menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

Jadi, tambah Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pihaknya selama ini telah memproses laporan pelanggaran Pemilu dan menyatakan telah memenuhi unsur sanksi diskualifikasi sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

"Iya, sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi sesuai hasil penyelidikan dan menyatakan calon bupati petahana Ade Sugianto, memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait pelanggaran kewenangan jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam proses Pilkada.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4233 seconds (0.1#10.140)