Ungkap Kasus Pungli BOP Kemenag Maros, Kejari Terkendala Saksi
loading...
A
A
A
MAROS - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional (BOP) Covid-19 untuk madrasah dan pondok pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) Maros masih di meja penyidik Kejari Maros .
Kasus dugaan pemotongan dana bantuan operasional yang dilakukan oknum di Kemenag Maros itu, masih tetap dalam status penyelidikan. Bahkan, dugaan pungli itu diserahkan ke Irjen Kemenag .
Meski begitu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros , Muh Afrizal menegaskan, kasus itu tetap dalam penanganan Kejari Maros dan masih menunggu hasil audit dari pihak Irjen.
"Kasusnya tetap jalan tapi memang untuk saat ini, kasus itu kita serahkan dulu ke Irjen untuk melakukan audit internal dan kita tunggu hasilnya dulu," katanya, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut, Afrizal mengaku, pihaknya terkendala dalam pembuktian. Pasalnya, pernyataan sejumlah saksi yang sudah diperiksa berubah-ubah.
"Iya ada beberapa saksi kita periksa itu awalnya bilang begini, pas kita periksa lagi, ngomongnya lain. Tapi kami akan tetap tangani kasusnya," lanjutnya.
Diketahui, Kejari Maros mengusut kasus dugaan pungli BOP Covid-19 di Kemenag Maros pada awal September 2020. Oknum di Kemenag diduga melakukan pungli hingga 26 persen dari BOP yang diberikan ke pesantren dan madrasah.
Ada 14 madrasah yang menerima BOP dengan nilai Rp10 sampai 15 juta, sementara untuk 20 pesantren menerima BOP Rp25-40 juta. Masing-masing penerima BOP ini pun diduga telah dimintai potongan oleh oknum Kemenag.
Selain kasus itu, akhir tahun 2020 ini, Kejari Maros juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Sosial di Maros.
"Sesuai juknis, memang tidak boleh bantuan itu dalam bentuk paket. Nah di Maros ini bentuk bantuannya sudah dalam bentuk paket sembako," bebernya.
Kasus ini diakui oleh Afrizal sudah dalam tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka. Diakui, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan juga barang bukti.
Lihat Juga: Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan
Kasus dugaan pemotongan dana bantuan operasional yang dilakukan oknum di Kemenag Maros itu, masih tetap dalam status penyelidikan. Bahkan, dugaan pungli itu diserahkan ke Irjen Kemenag .
Meski begitu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros , Muh Afrizal menegaskan, kasus itu tetap dalam penanganan Kejari Maros dan masih menunggu hasil audit dari pihak Irjen.
"Kasusnya tetap jalan tapi memang untuk saat ini, kasus itu kita serahkan dulu ke Irjen untuk melakukan audit internal dan kita tunggu hasilnya dulu," katanya, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut, Afrizal mengaku, pihaknya terkendala dalam pembuktian. Pasalnya, pernyataan sejumlah saksi yang sudah diperiksa berubah-ubah.
"Iya ada beberapa saksi kita periksa itu awalnya bilang begini, pas kita periksa lagi, ngomongnya lain. Tapi kami akan tetap tangani kasusnya," lanjutnya.
Diketahui, Kejari Maros mengusut kasus dugaan pungli BOP Covid-19 di Kemenag Maros pada awal September 2020. Oknum di Kemenag diduga melakukan pungli hingga 26 persen dari BOP yang diberikan ke pesantren dan madrasah.
Ada 14 madrasah yang menerima BOP dengan nilai Rp10 sampai 15 juta, sementara untuk 20 pesantren menerima BOP Rp25-40 juta. Masing-masing penerima BOP ini pun diduga telah dimintai potongan oleh oknum Kemenag.
Selain kasus itu, akhir tahun 2020 ini, Kejari Maros juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Sosial di Maros.
"Sesuai juknis, memang tidak boleh bantuan itu dalam bentuk paket. Nah di Maros ini bentuk bantuannya sudah dalam bentuk paket sembako," bebernya.
Kasus ini diakui oleh Afrizal sudah dalam tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka. Diakui, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan juga barang bukti.
Lihat Juga: Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan
(luq)