Gasak Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Terancam Dibui 20 Tahun
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menahan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tebaliokh, Akrom atas dugaan korupsi dana desa. Foto/iNews/Enrico Ngantung
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung, menahan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tebaliokh, Akrom, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga merugikan negara sebesar Rp170 juta.
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi )
Setelah tertunda selama dua tahun sejak tahun 2018 silam, akhirnya Akrom, resmi menjadi tahanan Kejari Lampung Barat. Tersangka korupsi yang kini telah menjadi tahanan kejaksaan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yaitu mengggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp170 juta.
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi )
Setelah tertunda selama dua tahun sejak tahun 2018 silam, akhirnya Akrom, resmi menjadi tahanan Kejari Lampung Barat. Tersangka korupsi yang kini telah menjadi tahanan kejaksaan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yaitu mengggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp170 juta.
Lihat Juga :