Gasak Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Terancam Dibui 20 Tahun

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Gasak Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Terancam Dibui 20 Tahun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menahan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tebaliokh, Akrom atas dugaan korupsi dana desa. Foto/iNews/Enrico Ngantung
A A A
LAMPUNG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung, menahan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tebaliokh, Akrom, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga merugikan negara sebesar Rp170 juta.

(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi )

Setelah tertunda selama dua tahun sejak tahun 2018 silam, akhirnya Akrom, resmi menjadi tahanan Kejari Lampung Barat. Tersangka korupsi yang kini telah menjadi tahanan kejaksaan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yaitu mengggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp170 juta.



Kajari Lampung Barat, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka korupsi merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Selanjutnya kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

"Semua perkara korupsi di kabupaten memang dilimpahkan ke provinsi. Sebab, pengadilan untuk tindak pidana korupsi adanya hanya di provinsi," terangnya. Riyadi menambahkan, saat ini tersangka dititipkan sementara ke Rutan Krui (Pesisir Barat) sembari menunggu jadwal persidangan.

(Baca juga: Unggah Video Pesta Sabu dan Hina Institusi Polri, Pemilik Akun Bima Jeruji Diringkus )

"Oknum Kades tersebut sudah kami tahan di Rutan Krui. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)