BI Larang Masyarakat Tukar Uang Pinggir Jalan

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:04 WIB
loading...
BI Larang Masyarakat Tukar Uang Pinggir Jalan
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Jawa Barat melarang masyarakat menukarkan uang di pinggir jalan yang biasanya marak terjadi jelang lebaran. Larangan ini untuk menghindari terjadinya transmisi virus corona .

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP PUR) BI Jabar Syafii mengakui, di Bandung masih ditemukan beberapa inang yang menawarkan penukaran di pinggir jalan. Walaupun secara jumlah sekarang jauh berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Memang, di Bandung masih ada inang-inang yang menawarkan penukaran uang, tapi jumlahnya sedikit sekali, karena ada PSBB. Tetapi, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang baru ke bank," kata Syafii pada press conference via zoom meeting, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Danone Aqua Bantu Air Mineral Bagi Masyarakat Terdampak Melalui MNC Peduli)

Menurut dia, menukar uang di pinggir jalan menimbulkan beberapa risiko. Risiko pertama soal keaslian uang atau menghindari adanya uang palsu. Namun yang paling penting adalah menghindari risiko terjadinya transmisi virus corona melalui interaksi penukaran uang di pinggir jalan.

"Menukar uang di pinggir jalan risikonya terpapar virus peluangnya lebih besar. Karena penukaran di pinggir jalan transaksinya berdekatan sekali. Beda dengan bank yang sudah terapkan protokol kesehatan," ungkap Syafii.

Kendati begitu, pihaknya hanya bisa memberi imbauan kepada mayarakat. Adapun koordinasi dengan instansi lainnya, sifatnya hanya untuk menertibkan agar keberadaan mereka tidak mengganggu lalu lintas.

Kepala BI Jabar Herawanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran. Uang baru tersebut didistribusikan melalui outlet Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan di Jabar.

"Kami Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik layanan penukaran selama Ramadhan 1441 H/Tahun 2020. Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam memberikan layanan itu, tetap menegakkan protokol pencegahan COVID-19, terutama di masa PSBB," paparnya.

Menurut dia, uang yang diedarkan di masyarakat melalui bank telah melalui protokol keamanan agar terhindar dari virus. BI, menyediakan uang yang Iayak edar dan hiegenis untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan.

Uang itu juga disemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang. Kemudian pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar kebutuhan uang di Jawa Barat, baik secara nominal maupun per pecahan dapat terpenuhi dengan baik.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)