Tenaga Kontrak Pemkab Tana Toraja Dibebaskan dari Tugas Selama Pandemi Corona
Kamis, 14 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja, Victor Datuan Batara. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A
A
A
TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengambil kebijakan untuk membebaskan tenaga kontrak daerah di lingkup pemkab dari tugas. Kebijakan ini merupakan imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19 .
Informasi yang diperoleh, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja nomor 150/V/2020 tanggal 2 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di lingkup Pemkab Tana Toraja Tahun 2020.
Dalam surat edaran bupati tersebut, terdapat empat poin, salah satunya berbunyi, "Semua tenaga kontrak daerah di masing-masing OPD dibebaskan dari tugas selama pandemi COVID-19 kecuali yang ditentukan lain oleh pejabat pembina kepegawaian".
Baca juga: Sedihnya Nasib Tenaga Kontrak Tana Toraja, 5 Bulan Belum Terima Gaji
Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara mengatakan, kebijakan tenaga kontrak daerah di masing-masing OPD dibebaskan dari tugas bukan berarti ada pemutusan kontrak kerja. Melainkan tenaga kontrak daerah bekerja dari rumah selama pandemi wabah COVID-19 , karena adanya pembatasan guna menghindari kerumunan di lingkungan kantor. Semua tenaga kontrak daerah kembali masuk kantor setelah situasi kembali normal.
"Mereka (tenaga kontrak) tidak dirumahkan, tetapi tetap bekerja di rumah karena masih terbatas orang masuk kantor akibat pandemi wabah COVID-19 ," kata Victor.
Terkait belum dibayarkannya gaji tenaga kontrak daerah, Mantan Kapolres Tana Toraja itu menyatakan, Pemkab Tana Toraja masih merampungkan administrasi untuk membayarkan gaji seluruh tenaga kontrak daerah.
Informasi yang diperoleh, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja nomor 150/V/2020 tanggal 2 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di lingkup Pemkab Tana Toraja Tahun 2020.
Dalam surat edaran bupati tersebut, terdapat empat poin, salah satunya berbunyi, "Semua tenaga kontrak daerah di masing-masing OPD dibebaskan dari tugas selama pandemi COVID-19 kecuali yang ditentukan lain oleh pejabat pembina kepegawaian".
Baca juga: Sedihnya Nasib Tenaga Kontrak Tana Toraja, 5 Bulan Belum Terima Gaji
Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara mengatakan, kebijakan tenaga kontrak daerah di masing-masing OPD dibebaskan dari tugas bukan berarti ada pemutusan kontrak kerja. Melainkan tenaga kontrak daerah bekerja dari rumah selama pandemi wabah COVID-19 , karena adanya pembatasan guna menghindari kerumunan di lingkungan kantor. Semua tenaga kontrak daerah kembali masuk kantor setelah situasi kembali normal.
"Mereka (tenaga kontrak) tidak dirumahkan, tetapi tetap bekerja di rumah karena masih terbatas orang masuk kantor akibat pandemi wabah COVID-19 ," kata Victor.
Terkait belum dibayarkannya gaji tenaga kontrak daerah, Mantan Kapolres Tana Toraja itu menyatakan, Pemkab Tana Toraja masih merampungkan administrasi untuk membayarkan gaji seluruh tenaga kontrak daerah.
Lihat Juga :