19.628 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu Diblander Polda Kepri

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:29 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca juga: Bupati Pasangkayu Hadiri Munas PISPI III di Jakarta)

"Ancaman hukumannya yakni mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)