19.628 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu Diblander Polda Kepri

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:29 WIB
loading...
19.628 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu Diblander Polda Kepri
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi saat memblender ekstasi saat pemusnahan narkoba pada Rabu (23/12/2020). Foto/SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Sebanyak 1,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.628 butir ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri .

Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 6 Laporan Polisi terhadap 9 tersangka dengan inisial RA, SA, MA, AK alias K, A alias Y, MNS alias S, J, R, YNS alias N, dan HP alias H pada yang digelar Rabu (23/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi oleh Perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

"Jadi barang bukti ini ada beberapa LP, yang pertama yakni LP-A/149/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 15 November 2020, seberat 1.025 gram gram, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10 butir. Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial MNS alias S, J, dan R dengan TKP di pinggir Jalan Sei Jang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," ujarnya.

Kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Sei Jang, Kota Batam.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas dan selanjutnya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian dari LP-A/151/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 15 November 2020, seberat 202 gram gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial YMS alias N, HP alias H, dan S alias Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun," jelasnya.

"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar hotel Tanjung Balai Karimun, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjutnya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.

Ada juga LP-A/153/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 18 November 2020, seberat 20.000 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu tersangka berinisial AK alias K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma.

Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halam rumah Tanjung Uma.

"Disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Kemudian, LP-B/127/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 25 November 2020, seberat 62,8 gram sabu. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial A alias Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim.

Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 07.10 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Hang Nadim.

"Jadi saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.

Selanjutnya, LP-A/154/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 27 November 2020, Seberat 107 gram gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik.

"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas," katanya.

Yang terakhir yakni LP-A/132/XII/2020/SPKT-Kepri Tanggal 9 Desember 2020, Seberat 137 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim.

"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," paparnya.

(Baca juga: Bermain Ikan Cupang 2 Balita Kakak Beradik Tercebur dalam Septic Tank, 1 Tewas)

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 gram, jenis ekstasi sebanyak 362 butir, dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 (sepuluh) butir.

Atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca juga: Bupati Pasangkayu Hadiri Munas PISPI III di Jakarta)

"Ancaman hukumannya yakni mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)