Pembatasan Perayaan Tahun Baru, Tempat Nongkrong di Surabaya Diperketat

Rabu, 23 Desember 2020 - 22:22 WIB
loading...
Pembatasan Perayaan Tahun Baru, Tempat Nongkrong di Surabaya Diperketat
Tempat nongkrong di sekitar Masjid Akbar Surabaya. Perayaan tahun baru di Surabaya dibatasi dengan penyekatan di berbagai tempat yang menjadi titik kerumunan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Tingkat penularan COVID-19 di Jawa Timur kembali naik. Berbagai langkah terus dilakukan untuk memutus penularan. Apalagi dalam beberapa hari ke depan ada momentum libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Warga Surabaya pun diminta untuk tetap di rumah dan tidak keluar kota ketika libur panjang. Perayaan tahun baru juga dibatasi dengan penyekatan di berbagai tempat yang menjadi titik kerumunan.

(Baca juga: Risma Resmi Dilantik Jadi Mensos, Karangan Bunga Berdatangan ke Kediaman)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, perayaan tahun baru tentu tak bisa sama seperti biasanya. Semua pihak bersiaga memutus penularan COVID-19.

(Baca juga: Penumpang Membeludak, Bandara Ngurah Rai Tambah Fasilitas Rapid Test Antigen)

“Tempat keramaian dijaga dan harus tutup ketika malam hari. Tidak ada konvoi dan pukul 20.00 WIB tak ada kerumunan lagi,” katanya, Rabu (23/12/2020). Pemkot sendiri untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat libur panjang menyiapkan berbagai strategi. Semua tempat wisata, nongkrong sampai berkumpul akan dibatasi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti juga mengingatkan kepada pelaku usaha, baik pengelola hotel, restoran, maupun destinasi wisata agar tak mengendorkan disiplin protokol kesehatan, termasuk ketika libur panjang .

"Kunci utamanya adalah protokol kesehatan sesuai dengan Perwali 28 dan 33 dalam perubahannya, bahwa industri pariwisata khususnya destinasi pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan," kata Antiek.

Karenanya, pihaknya berharap kepada seluruh pemilik perhotelan, restoran maupun destinasi wisata di Surabaya agar konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pula pengawasan yang dilakukan Satgas COVID-19 mandiri kepada para pengunjung. "Termasuk menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan ketentuan maksimal setengah dari kapasitas yang ada," jelasnya.

Di samping itu pula, untuk meminimalisir kontak langsung, ia juga mendorong pelaku usaha atau pengelola destinasi wisata agar mengupayakan penggunaan elektronik, seperti pembelian karcis ataupun tanda masuk lainnya. "Supaya bisa dikontrol juga jumlah pengunjung yang masuk, sehingga tidak melebihi kapasitas yang ada," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)