Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Makassar Dibubarkan Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:51 WIB
loading...
Resepsi Pernikahan Tanpa...
Aparat kepolisian membubarkan resepsi pernikahan di Makassar yang tak memiliki izin keramaian di tengah peningkatan kasus pandemi Covid-19. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Resepsi pernikahan di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Makassar, yang tak mengantongi izin keramaian terpaksa dibubarkan aparat kepolisian

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .

Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .



Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.

"Secara tegas kami bubarkan karena pesta pernikahan telah melanggar perwali. Dalam hal ini tidak ada izin yang kami berikan, jadi kami berikan tindakan tegas," kata Jamal, Rabu (23/12/2020).

Dia menjelaskan, sejumlah tamu undangan yang telah hadir diminta pulang ke rumah masing-masing. Tenda dan perangkat acara pernikahan dari pasangan Ichsan dan Risdayanti dibongkar.

"Alhamdulilah kooperatif, keluarga mempelai pria dan wanita juga mengerti dan mengakui kesalahannya. Tamu juga memilih pulang. Kami pakai pendekatan persuasif," papar Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Jamal menegaskan, langkah serupa bakal terus dilakukan jika masyarakat masih belum mengindahkan aturan pemerintah. Dia memastikan tak akan pandang bulu, sesuai instruksi pimpinan.



"Kami sudah sosialisasi, kalau masih tidak diindahkan. Kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat. Siapapun yang melanggar kami tindak," tegas Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini.

Terpisah Bhabinkamtibmas Kelurahan Pampang, Aiptu Kisman mengaku tidak mendapat konfirmasi dari Ketua RW setempat. Sampai acara pernikahan itu tetap berlangsung hingga terpaksa dibubarkan .

"Setelah saya dapat informasi itu, saya telepon ketua RW-nya. Sama sekali tidak diangkat. Memang sedikit membandel yang bersangkutan. Padahal kami sudah ingatkan, lewat jalur koordinasi Tripika Kelurahan," ungkap Kisman.

Dia mengatakan, selama ini tak henti-hentinya petugas Tripika Kelurahan memberikan sosialisasi, agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian .

"Kami memohon agar masyarakat bisa lebih mematuhi aturan pemerintah, terkait protokol kesehatan. Sampai benar-benar Pandemi Covid-19 ini berakhir. Saya, Babinsa, Lurah, sampai ke tingkat RT itu selalu koordinasi untuk penerapan aturan ini," tukas Kisman.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2570 seconds (0.1#10.140)