Temukan Harga Rapid Test Antigen Tidak Wajar, Dinkes Blitar : Laporkan
Rabu, 23 Desember 2020 - 05:58 WIB
loading...
A
A
A
Jika masyarakat menjumpai tarif rapid test antigen melebihi ketentuan, Didik mempersilahkan masyarakat melaporkan. "Dari pusat sudah dipatok. Kalau lebih tidak boleh. Silahkan komplain," kata Didik. Sebagai langkah sosialisasi tarif rapid test antigen, dinkes juga sudah menyurati seluruh rumah sakit di Kota Blitar. Termasuk menyertakan surat edaran kementrian kesehatan.
Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama libur natal dan tahun baru (nataru). Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.
(Baca juga: Penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Pengunduran Diri Risma )
Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Diakui Didik sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat. Karenanya untuk di Kota Blitar, pemkot memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar.
Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya himbauan. Bukan kewajiban," terang Didik. Didik juga mengatakan, Dinas kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program.
Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama libur natal dan tahun baru (nataru). Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.
(Baca juga: Penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Pengunduran Diri Risma )
Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Diakui Didik sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat. Karenanya untuk di Kota Blitar, pemkot memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar.
Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya himbauan. Bukan kewajiban," terang Didik. Didik juga mengatakan, Dinas kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program.
(msd)
Lihat Juga :