Temukan Harga Rapid Test Antigen Tidak Wajar, Dinkes Blitar : Laporkan

Rabu, 23 Desember 2020 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Jika masyarakat menjumpai tarif rapid test antigen melebihi ketentuan, Didik mempersilahkan masyarakat melaporkan. "Dari pusat sudah dipatok. Kalau lebih tidak boleh. Silahkan komplain," kata Didik. Sebagai langkah sosialisasi tarif rapid test antigen, dinkes juga sudah menyurati seluruh rumah sakit di Kota Blitar. Termasuk menyertakan surat edaran kementrian kesehatan.

Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama libur natal dan tahun baru (nataru). Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.

(Baca juga: Penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Pengunduran Diri Risma )

Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Diakui Didik sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat. Karenanya untuk di Kota Blitar, pemkot memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar.

Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya himbauan. Bukan kewajiban," terang Didik. Didik juga mengatakan, Dinas kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kesandung Hak Angket,...
Kesandung Hak Angket, Bupati Blitar Mak Rini Tiba-tiba Mutasi 31 Pejabat Eselon 2
Makde Rahmat Sebut Bupati...
Makde Rahmat Sebut Bupati Blitar Bohong Soal Kesepakatan Sewa Rumdin, Kok Bisa?
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
BGN: Alat Rapid Test...
BGN: Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved