Temukan Harga Rapid Test Antigen Tidak Wajar, Dinkes Blitar : Laporkan

Rabu, 23 Desember 2020 - 05:58 WIB
loading...
Temukan Harga Rapid Test Antigen Tidak Wajar, Dinkes Blitar : Laporkan
ilustrasi
A A A
BLITAR - Masyarakat Kota Blitar dipersilahkan mengajukan protes jika menjumpai tarif rapid test antigen COVID-19 melebihi harga yang ditentukan pemerintah.

"Masyarakat bisa komplain kalau tidak sesuai harga," ujar Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Blitar, Didik Djumianto kepada wartawan Selasa (22/12/2020).

Sesuai surat edaran menteri kesehatan, batasan tertinggi harga layanan rapid test antigen di Pulau Jawa Rp 250 ribu. Sedangkan di luar Jawa Rp 270 ribu. Yakni untuk merek Abbott Panbio, SD Biosensor, GenBody dan Indec. Biaya tersebut berlaku bagi warga masyarakat yang menginginkan rapid mandiri. Terutama bagi mereka yang hendak menempuh perjalanan.

(Baca juga: Blitar Putuskan Tanpa Rapid Test Antigen, Wisata Tetap Buka saat Libur Nataru )

Setahu Didik, dari enam rumah sakit di Kota Blitar, baru RS Aminah yang bisa melayani rapid test antigen. Layanan yang disediakan rumah sakit swasta tersebut, kata Didik bersifat bisnis. Pihak rumah sakit atau klinik hanya diwajibkan melapor ke dinkes jika menjumpai kasus positif COVID-19.

Jika masyarakat menjumpai tarif rapid test antigen melebihi ketentuan, Didik mempersilahkan masyarakat melaporkan. "Dari pusat sudah dipatok. Kalau lebih tidak boleh. Silahkan komplain," kata Didik. Sebagai langkah sosialisasi tarif rapid test antigen, dinkes juga sudah menyurati seluruh rumah sakit di Kota Blitar. Termasuk menyertakan surat edaran kementrian kesehatan.

Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama libur natal dan tahun baru (nataru). Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.

(Baca juga: Penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Pengunduran Diri Risma )

Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Diakui Didik sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat. Karenanya untuk di Kota Blitar, pemkot memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar.

Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya himbauan. Bukan kewajiban," terang Didik. Didik juga mengatakan, Dinas kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3760 seconds (0.1#10.140)