Berkas Hotel-Resto Calon Penerima Dana Hibah Banyak Bermasalah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pariwisata Kota Makassar sementara memverifikasi calon penerima dana hibah . Hasilnya banyak ditemukan hotel dan restoran yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Rusmayani Majid mengatakan berkas administrasi hotel dan restoran banyak bermasalah. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikantongi tidak sesuai petunjuk teknis.
"TDUP-nya banyak tidak sesuai petunjuk teknis. Harusnya KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) restoran tapi yang banyak justru rumah makan. Banyak juga yang baru urus TDUP," kata Rusmayani Majid, Senin (7/12/2020).
Berkas administrasi hotel dan restoran yang tidak sesuai petunjuk teknis selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Apalagi mereka taat membayar pajak sepanjang 2019.
"Insya Allah besok (hari ini) kita rapatkan dengan pak Sekda, karena banyak tidak sesuai juknis. Tapi disisi lain mereka ini bayar pajak," ujar dia.
Menurut dia, hal ini penting untuk dibahas. Terlebih lagi dana hibah ini diberikan ke hotel dan restoran sebagai stimulus agar bisa kembali bergeliat setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Dia juga tidak ingin muncul masalah jika tidak diantisipasi sejak dini sebelum disalurkan. "Kita koordinasi dulu sama pusat, karena jangan sampai kita kasih lolos tapi muncul masalah belakangan," tutur Rusmayani.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga mengaku belum mengetahui banyak dokumen administrasi calon penerima dana hibah yang tidak sesuai petunjuk teknis.
"Saya belum tahu itu, tapi nanti saya cek ke Dinas Pariwisata dan Bapenda," singkat Anggiat.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Rusmayani Majid mengatakan berkas administrasi hotel dan restoran banyak bermasalah. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikantongi tidak sesuai petunjuk teknis.
"TDUP-nya banyak tidak sesuai petunjuk teknis. Harusnya KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) restoran tapi yang banyak justru rumah makan. Banyak juga yang baru urus TDUP," kata Rusmayani Majid, Senin (7/12/2020).
Berkas administrasi hotel dan restoran yang tidak sesuai petunjuk teknis selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Apalagi mereka taat membayar pajak sepanjang 2019.
"Insya Allah besok (hari ini) kita rapatkan dengan pak Sekda, karena banyak tidak sesuai juknis. Tapi disisi lain mereka ini bayar pajak," ujar dia.
Menurut dia, hal ini penting untuk dibahas. Terlebih lagi dana hibah ini diberikan ke hotel dan restoran sebagai stimulus agar bisa kembali bergeliat setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Dia juga tidak ingin muncul masalah jika tidak diantisipasi sejak dini sebelum disalurkan. "Kita koordinasi dulu sama pusat, karena jangan sampai kita kasih lolos tapi muncul masalah belakangan," tutur Rusmayani.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga mengaku belum mengetahui banyak dokumen administrasi calon penerima dana hibah yang tidak sesuai petunjuk teknis.
"Saya belum tahu itu, tapi nanti saya cek ke Dinas Pariwisata dan Bapenda," singkat Anggiat.