Gubernur Sumsel Sebut Pelanggar PSBB Jalani Sidang di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:20 WIB
loading...
Gubernur Sumsel Sebut...
Gubernur Sumsel memperkirakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di dua kota yakni Palembang dan Prabumulih akan diterapkan pasca Idul Fitri.
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memperkirakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota yakni Palembang dan Prabumulih akan diterapkan pasca Idul Fitri.

Lamanya penerapan PSBB tersebut dikarenakan Pemkot Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan dasar hukum serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hingga memikirkan sanksi bagi para pelanggar.

Namun saat ini dirinya tetap berfokus pada penurunan sebaran COVID-19. "Kita lihat nanti di lapangan, apakah ada yang melanggar. Sanksinya tergantung kesalahan, apakah denda atau ada aturan dari penegak hukum. Seperti yang dikatakan Gubernur tadi bisa dilakukan sidang ditempat. Tapi sekarang yang penting upaya kita menurunkan jumlah kasus," ujarnya, Rabu (13/05/2020).

Harnojoyo mengatakan, sebelum PSBB dilaksanakan dirinya harus menyerahkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) ke Gubernur Sumsel. Setelah disetujui, maka terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB.

Untuk penyerahan rancangan Perwali COVID-19 Palembang, Pemkot Palembang diberi waktu satu minggu kedepan atau lama H-2 lebaran. Sebelum menyerahkan rancangan aturan, Harjonoyo memastikan pihaknya akan membahas penerapan PSBB secara fleksibel.

"PSBB bisa berjalan setelah Pak Gubernur menandatangani Perwali. Tapi Perwali masih dibahas oleh Forkompinda, menyangkut apa saja poin pentingnya," kata Haronjoyo.

Diungkapkan juga, pihaknya masih berdiskusi tentang lanjutan pembahasan kebijakan secara matang sebelum mengajukan Perwali. Termasuk pembatasan transportasi maupun lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan ada keramaian.

"Semua dengan tim teknis penanganan percepatan COVID-19 tanpa terkecuali menyusun poin-poin kebijakan. Kita dikasih target satu minggu dari hari ini, mungkin H-2 lebaran dan segera diselesaikan pertimbangannya. Nanti pelaksanaan PSBB bersamaan dengan Prabumulih," terang dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan rancangan Perwali. Tinggal menunggu persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Rancangannya sudah ada, semua 11 sektor terangkum meliputi transportasi, pangan sandang, kesehatan, perbankan, industri telekomunikasi, kemudian kebijakan rumah makan yang tetap dibuka asal take away, dan pedagang pasar masih boleh berjualan," tambah dia.

Namun, kata Dewa, hal lain yang perlu diperhatikan yakni sistem pembatasan warga saat di jalan raya. Lalu pengiriman barang, dan protokol pengendara transportasi. Artinya kendaraan yang melewati perbatasan harus memenuhi syara sesuai Permenhub.

"Kalau tidak jelas, kendaraan harus putar arah. Kemudian untuk aturan perkantoran masih tetap buka dan pegawainya boleh bekerja dengan konsekuensi, instansi menyiapkan alat kesehatan," sambungnya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih, Ridho Yahya mengatakam, pihaknya sudah menerapkan PSBB untuk beberapa sektor. Terutama sarana dan fasilitas umum serta meliburkan sekolah. Dirinya juga meminta agar PSBB jangan dijadikan suatu kekhawtiran, namun harus dijadikan pembelajaran menjaga disiplin masyarakat.

"Pembatasan sudah diterapkan semua, contohnya dengan meliburkan sekolah, membatasi tempat ibadah dan masalah angkutan, cuma itu saja," ujarnya.

Tak cuma Palembang, kata Ridho, Pemkot Prabumulih juga sudah membuat Perwali dan tinggal mengajukan ke Gubernur Sumsel. "Rancangannya sudah kita buat, tinggal naikan ke Gubernur saja," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Pastikan Kasus...
Pramono Pastikan Kasus Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta
Warga Kabupaten Bandung...
Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Rekomendasi
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved