Berlaku di Bandara Husein Bandung, Ini 6 Rute Penumpang Wajib Swab dan Rapid Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 10:47 WIB
loading...
Berlaku di Bandara Husein...
Suasana di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, setelah diberlakukan tes swab dan rapid antigen.Foto/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, mulai menerapkan penumpang wajib swab dan rapid antigen untuk penerbangan enam rute antar pulau Jawa dan Bandung-Denpasar.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang protokol kesehatan COVID-19 masa libur Natal dan Tahun Baru.

(Baca juga: Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri )

Menurut Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar, dengan adanya surat edaran tersebut, maka setiap penumpang pesawat udara wajib menyertakan negatif rapid antigen untuk penerbangan antar pulau Jawa. Serta negatif test swab untuk tujuan Bandung-Bali.

"Jadi total ada enam rute penerbangan dari Bandung yang mesti menyertakan hasil swab dan rapid antigen. Yaitu Bandung ke Denpasar (Bali), kemudian Bandung ke Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Halim Perdana Kusuma, dan Adi Sumarmo International Airport," kata Iwan, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Polda Jabar Kerahkan 23.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru )

Menurut dia, untuk memfasilitasi masyarakat, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga menyediakan fasilitas swab PCR. Fasilitas ini ada di lantai 2 bandara dengan biaya Rp750.000. Sedangkan rapid antigen dengan biaya Rp170.000.

Untuk PCR swab, kata dia, pelayanan dibuka mulai pukul 07:00 hingga 17:00). Hasil PCR Test dapat selesai 1 hari. Sedangkan rapid test Antigen, hasilnya 15 hingga 30 menit. Layanan ini beroperasi setiap hari 06.00 hingga 17.00 WIB.

"Untuk sementara belum ada penambahan counter test rapid antigen dan swab, karena setelah ada pengaturan jadwal, tidak terjadi antrean panjang seperti hari pertama," imbuh dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)