Oknum Polri yang Jadi Buronan BNN Maluku Utara Ditangkap di Surabaya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:05 WIB
loading...
Oknum Polri yang Jadi...
Setelah menjadi DPO BNNP Maluku Utara, atas penyalagunakan narkotika, Bripka Husni Arif berhasil dibekuk penyidik di sebuah hotel tempat persembunyianya di Surabaya pada, Selasa (15/12/2020)lalu. iNews TV/Ismail
A A A
TERNATE - Setelah menjadi buronan BNNP Maluku Utara, atas penyalagunakan narkotika, Bripka Husni Arif berhasil dibekuk penyidik di sebuah hotel tempat persembunyianya di Surabaya pada, Selasa (15/12/2020)lalu.

Bripka Husni dibekuk atas kerja sama BNNP Maluku Utara (Malut) dan BNNP Jawa Timur. Bripka Husni langsung diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Ternate dengan mengunakan penerbangan Gatuda Inonesia.

Dalam keterangan Pers, Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Roi Hardi Siahaan menyampaikan, setelah ditetapkan menjadi DPO Bripka Husni melarikan diri dengan meggandakan identitasnya sehingga berhasil meninggalkan wilayah Maluku Utara.

"Yang bersangkutan mengunakan KTP adiknya, ATM dan menganti simcard, kemudian melakukan repid test di Surabaya dengan mengunakan identitas tersebut sehingga tidak teridentifikasi," ungkap Kepala BNNP, Brigjen Roi Hardi Siahaan, Jumat (18/12/2020).

Orang Nomor satu di BNNP Malut itu juga menjelaskan, Bripka Husni selama di Surabaya, Ia bertemu bertemu dengan seseorang sehingga bersangkutan bisa berpergian kemana-mana. Yang bersangkutan juga bolak balik di sana dan menginap di dua hotel hingga akhirnya dibekuk petugas. (Baca: BNNP Maluku Utara Sebar Foto Oknum Anggota Polri yang Jadi Buronan).

"Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya, 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening Bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, serta satu dompet, uang tunai Rp. 15.000, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone," katanya.

Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Kronologi Kasat Resnarkoba...
Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim Terkait Paket Narkoba
Bareskrim Turun Tangan...
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved