Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan: Palsukan Tes PCR - Antigen, Wisatawan Bakal Ditindak
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:51 WIB
loading...
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra . Foto/Dok
A
A
A
DENPASAR - Wisatawan yang berlibur ke Bali pada libur natal dan tahun baru wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan rapid antigen mulai Sabtu (19/12/2029).
Polisi akan menindak tegas jika ada yang memalsukan surat bebas COVID-19. "Jika pakai surat keterangan PCR dan antigen yang ada unsur pemalsuan, akan kita tindak tegas," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes antigen menjadi salah satu fokus Operasi Lilin. Apalagi, sebentar lagi wisatawan akan berdatangan ke Bali untuk berlibur.
(Baca juga: Jelang Aturan Tes PCR Berlaku, Kedatangan Wisawatan ke Bali Terus Melonjak)
Pihaknya akan mengerahkan 1.200 personel untuk operasi dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru. Mereka akan disebar di 19 titik pos pengamanan, 3 pos terpadu dan 9 pos pelayanan.
Polisi akan menindak tegas jika ada yang memalsukan surat bebas COVID-19. "Jika pakai surat keterangan PCR dan antigen yang ada unsur pemalsuan, akan kita tindak tegas," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes antigen menjadi salah satu fokus Operasi Lilin. Apalagi, sebentar lagi wisatawan akan berdatangan ke Bali untuk berlibur.
(Baca juga: Jelang Aturan Tes PCR Berlaku, Kedatangan Wisawatan ke Bali Terus Melonjak)
Pihaknya akan mengerahkan 1.200 personel untuk operasi dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru. Mereka akan disebar di 19 titik pos pengamanan, 3 pos terpadu dan 9 pos pelayanan.
Lihat Juga :