MUI Jabar Imbau Pendukung Habib Rizieq Serahkan Persoalan ke Prosedur Hukum

Selasa, 15 Desember 2020 - 03:00 WIB
loading...
MUI Jabar Imbau Pendukung Habib Rizieq Serahkan Persoalan ke Prosedur Hukum
Jajaran MUI Jabar saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/SONDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau massa simpatisan dan pendukung Habib Rizieq menyerahkan semua persoalan ke prosedur hukum. Tak perlu ada pengerahan massa atau reaksi berlebihan terhadap penahanan Habib Rizieq.

Pernyataan dan imbauan itu disampaikan Sekretaris MUJI Jabar Rafani Achyar menanggapi maraknya reaksi massa pendukung Habib Rizieq di beberapa daerah di Jawa Barat dan Indonesia, pascapemeriksaan dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. (Baca Juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres)

“Ini kan lagi proses hukum. Maka serahkan saja kepada proses hukum. Biarlah aparat hukum yang menangani. Kita juga minta proses hukum (terhadap Habib Rizieq) dilakukan dengan seadil-adilnya,” kata Rafani melalui sambungan telepon, Senin (14/12).

Rafani mengemukakan, jangan sampai reaksi massa pendukung membuat situasi di daerah, Jawa Barat dan Indonesia, menjadi tak kondusif. Jaga dan pelihara suasana tenang dan damai di Jabar dengan baik. Apalagi, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. “Jangan membuat sesuatu menjadi keruh lagi. Mari kita jaga kondusivitas dan ketenangan (kedamaian). Kita kan masih dalam suasana COVID-19," ujarnya. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang berkopiah dan bersarung mendatangi Mapolres Cimais, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020). Di bawah guyuran hujan, mereka menyampaikan aspirasi, meminta Polres Ciamis menjebloskan mereka ke tahanan untuk menemani Habib Rizieq.

Pendukung Habib Rizieq tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diberi pengertian oleh pimpinan mereka. Setelah salat magrib, akhirnya mereka kembali ke tempat masing-masing. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)

Sebelumnya beredar pula sebuah video sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam Jawa Barat pada Sabtu (12/12/2020). Dalam video itu, mereka menyatakan siap ikut ditahan bersama Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Video ini pun langsung viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp.

Sementara itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan saat resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dipersangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP serta UU Kekarantinaan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)