Dewas RSUD Dilantik, AM Sukri Harap Ada Peningkatan Pengawasan
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali didampingi Plt Direktur RSUD Andi Sulthan Dg Radja, dr Rizal Dappi, mengukuhkan tiga orang Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Bulukumba yang berlangsung di Aula RSUD Bulukumba, Senin, (14/12/2020).
Pengukuhan Dewas ini dilakukan setelah Bupati Bulukumba melantik anggota Komisi Informasi Kabupaten Bulukumba di Ruang Pola Kantor Bupati di hari yang sama.
Ketiga Dewas yang dikukuhkan adalah A Sufardiman selaku Ketua, dr Wahyuni dan Ilham Ashari masing masing selaku anggota. Ketiga Dewas akan bekerja selama periode tahun 2020- 2025.
Pada kesempatan tersebut A Sufardiman mewakili kedua rekannya membacakan fakta integritas di hadapan Bupati Bulukumba selaku pemilik RSUD Andi Sulthan Daeng Radja , kemudian dilanjutkan penyerahan surat keputusan kepada masing masing anggota Dewan Pengawas.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyampaikan ucapan selamat kepada ketiga Dewan Pengawas RSUD Bulukumba.
”Selaku pemilik RSUD, saya mengucapan selamat, kepada anda, dan saya berharap para Dewan Pengawas ini, mampu melaksanakan tugas dengan baik,” harap AM Sukri Sappewali.
Menurutnya, pelantikan Komisi Informasi dan Dewas pada hari ini sengaja dilakukan pasca Pilkada, dengan harapan tidak ada penilaian lain-lain, bahwa pelantikan tersebut syarat dengan kepentingan Pilkada.
Bupati juga menyebut, tugas Dewan Pengawas RSUD HA Sulthan Dg Radja, semakin berat apalagi jumlahnya hanya tiga orang dari sebelumnya lima orang.
”Ingat, RSUD HA Sulthan Dg Radja adalah Rumah Sakit andalan masyarakat Bulukumba. Untuk itu saya minta Dewan Pengawas betul betul bekerja secara profesional, dan setiap permasalahan yang ada di RSUD harus mampu memberi solusi, dan mengetahui protap yang ada, bukan hanya mengawasi bidang keuangan, tetapi juga persoalan yang lain. Selalu melakukan uji protap,” pintanya.
Terpenting pula, Dewan Pengawas juga harus ikut mengawasi kendali mutu pelayanan termasuk biaya. Demikian pula mengawasi hak dan kewajiban managemen RSUD.
”Jadi kepada Dewan Pengawas saya harapkan bagaimana mutu pelayanan di RSUD ini bisa lebih baik, mengetahui etika profesi dan peraturan yang ada, serta standar prosedur harus tetap jalan dan diawasi oleh Dewas,” lanjutnya.
Pengukuhan Dewas ini dilakukan setelah Bupati Bulukumba melantik anggota Komisi Informasi Kabupaten Bulukumba di Ruang Pola Kantor Bupati di hari yang sama.
Ketiga Dewas yang dikukuhkan adalah A Sufardiman selaku Ketua, dr Wahyuni dan Ilham Ashari masing masing selaku anggota. Ketiga Dewas akan bekerja selama periode tahun 2020- 2025.
Pada kesempatan tersebut A Sufardiman mewakili kedua rekannya membacakan fakta integritas di hadapan Bupati Bulukumba selaku pemilik RSUD Andi Sulthan Daeng Radja , kemudian dilanjutkan penyerahan surat keputusan kepada masing masing anggota Dewan Pengawas.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyampaikan ucapan selamat kepada ketiga Dewan Pengawas RSUD Bulukumba.
”Selaku pemilik RSUD, saya mengucapan selamat, kepada anda, dan saya berharap para Dewan Pengawas ini, mampu melaksanakan tugas dengan baik,” harap AM Sukri Sappewali.
Menurutnya, pelantikan Komisi Informasi dan Dewas pada hari ini sengaja dilakukan pasca Pilkada, dengan harapan tidak ada penilaian lain-lain, bahwa pelantikan tersebut syarat dengan kepentingan Pilkada.
Bupati juga menyebut, tugas Dewan Pengawas RSUD HA Sulthan Dg Radja, semakin berat apalagi jumlahnya hanya tiga orang dari sebelumnya lima orang.
”Ingat, RSUD HA Sulthan Dg Radja adalah Rumah Sakit andalan masyarakat Bulukumba. Untuk itu saya minta Dewan Pengawas betul betul bekerja secara profesional, dan setiap permasalahan yang ada di RSUD harus mampu memberi solusi, dan mengetahui protap yang ada, bukan hanya mengawasi bidang keuangan, tetapi juga persoalan yang lain. Selalu melakukan uji protap,” pintanya.
Terpenting pula, Dewan Pengawas juga harus ikut mengawasi kendali mutu pelayanan termasuk biaya. Demikian pula mengawasi hak dan kewajiban managemen RSUD.
”Jadi kepada Dewan Pengawas saya harapkan bagaimana mutu pelayanan di RSUD ini bisa lebih baik, mengetahui etika profesi dan peraturan yang ada, serta standar prosedur harus tetap jalan dan diawasi oleh Dewas,” lanjutnya.
(agn)