Tak Pernah Masuk Dinas, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat
Senin, 14 Desember 2020 - 13:56 WIB
loading...
Dua anggota Polres Lubuklinggau diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir tugas.Foto/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Dua anggota Polres Lubuklinggau , Sumatera Selatan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono memimpin langsung upacara PTDH terhadap Bripka TH dan Bripda KT tersebut, Senin (14/12/2020).
Kedua anggota yang dipecat tersebut karena tidak pernah masuk dinas (disersi). Dalam upacara tersebut keduanya tidak hadir (in absensia), hanya diwakilkan dengan foto masing-masing.
Kapolres Lubuklinggau mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa punishment atau hukuman bagi yang melanggar, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
(Baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat )
Sedangkan cara PTDH terhadap Bripka TM dan Bripda KT ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua anggota yang dipecat tersebut karena tidak pernah masuk dinas (disersi). Dalam upacara tersebut keduanya tidak hadir (in absensia), hanya diwakilkan dengan foto masing-masing.
Kapolres Lubuklinggau mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa punishment atau hukuman bagi yang melanggar, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
(Baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat )
Sedangkan cara PTDH terhadap Bripka TM dan Bripda KT ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Lihat Juga :