Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 14 Desember 2020 - 11:57 WIB
loading...
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri saat memimpin upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Delapan personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, 3 dari 8 personel yang diberi sanksi tegas bertugas di Mapolda Sumsel, sementara 5 personel lainnya bertugas di jajaran Polres.
(Baca juga: 2 Oknum Polisi - Anggota Dewan Diduga Terlibat Aksi Perampokan Truk di Lampung)
Ketiga personel yang bertugas di Mapolda Sumsel yang diberikan sanksi tegas PTDH yakni Brigadir Agus Dianto di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sumsel yang terjerat kasus penggelapan dengan pemberatan.
(Baca juga: Sembunyi di Lampung Timur, Panglima Jamaah Islamiah Zulkarnaen Jualan Sajam)
"Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Kapolda Sumsel saat upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, 3 dari 8 personel yang diberi sanksi tegas bertugas di Mapolda Sumsel, sementara 5 personel lainnya bertugas di jajaran Polres.
(Baca juga: 2 Oknum Polisi - Anggota Dewan Diduga Terlibat Aksi Perampokan Truk di Lampung)
Ketiga personel yang bertugas di Mapolda Sumsel yang diberikan sanksi tegas PTDH yakni Brigadir Agus Dianto di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sumsel yang terjerat kasus penggelapan dengan pemberatan.
(Baca juga: Sembunyi di Lampung Timur, Panglima Jamaah Islamiah Zulkarnaen Jualan Sajam)
"Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Kapolda Sumsel saat upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).
Lihat Juga :