Anak Dianiaya Nenek dan Tante, Ayah Malah Sebut Itu Bukan KDRT tapi Masalah Pendidikan
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Erizal (42), ayah bocah perempuan yang dianiaya nenek dan tantenya mengaku keberatan jika orang tua dan kakaknya ditahan polisi. Pasalnya, Erizal menilai apa yang dilakukan oleh ibu dan sang kakak terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun itu adalah masalah pendidikan.
"Sekarang orang tua dan kakak saya di kantor polisi, harapan saya mereka keluar, karena kalau dibilang KDRT saya nggak setuju. Ini masalah pembelajaran sekolah belajar online, itu juga tekanan dari guru bahwasanya neneknya harus mengajar anaknya," ujar Erizal.
Sementara pasca sekilas bertemu dengan anaknya, Erizal dijemput petugas KPAI dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari rumah orang tuanya di Koto Selayan, Kota Bukittinggi. (Baca: Nenek dan Tante Penganiaya Gadis 7 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi).
Petugas membawa Erizal ke Klinik Psikologi guna mengetahui kondisi psikologisnya, dan menggali latar belakang hingga terjadinya penganiayaan terhadap anak.
"Ayah ini adalah bagian dari keluarga yang memang harusnya mempunyai fungsi atau tugas untuk melakukan pengasuhan, namun karena kasus ini terjadi sehingga standar pelayanan kami keluarga harus ditanya juga artinya di-assessment juga supaya kita tau kondisi yang sebenarnya," ujar Emmalia Yuli Israwanti, Wakil Sekretaris P2TP2A Kota Bukittinggi.
"Sekarang orang tua dan kakak saya di kantor polisi, harapan saya mereka keluar, karena kalau dibilang KDRT saya nggak setuju. Ini masalah pembelajaran sekolah belajar online, itu juga tekanan dari guru bahwasanya neneknya harus mengajar anaknya," ujar Erizal.
Sementara pasca sekilas bertemu dengan anaknya, Erizal dijemput petugas KPAI dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari rumah orang tuanya di Koto Selayan, Kota Bukittinggi. (Baca: Nenek dan Tante Penganiaya Gadis 7 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi).
Petugas membawa Erizal ke Klinik Psikologi guna mengetahui kondisi psikologisnya, dan menggali latar belakang hingga terjadinya penganiayaan terhadap anak.
"Ayah ini adalah bagian dari keluarga yang memang harusnya mempunyai fungsi atau tugas untuk melakukan pengasuhan, namun karena kasus ini terjadi sehingga standar pelayanan kami keluarga harus ditanya juga artinya di-assessment juga supaya kita tau kondisi yang sebenarnya," ujar Emmalia Yuli Israwanti, Wakil Sekretaris P2TP2A Kota Bukittinggi.
(nag)