Larikan Gadis Cantik Berusia 15 Tahun untuk Disetubuhi, Pria Musi Rawas Dibekuk Polisi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 16:09 WIB
loading...
Larikan Gadis Cantik Berusia 15 Tahun untuk Disetubuhi, Pria Musi Rawas Dibekuk Polisi
Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus, M Samsuri alias Ateng (32). Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus, M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas , karena diduga melarikan anak gadis sekaligus dugaan persetubuhan anak berinisial, WK (15). Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )

Kapolres Musi Rawas , AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas , AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus dan kini diamankan di Polres Musi Rawas .

"Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Musi Rawas dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Alex.

Ditambahkan Alex, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka sedang berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, memang benar tersangka berada di TKP, dan berhasil ditangkap. "Anggota langsung bergerak menangkap tersangka dan langsung digelandang kepolres tanpa melakukan perlawanan," jelas Alex.

(Baca juga: Peringati Hari HAM, Pastor Katolik di Tanah Papua: Hentikan Kekerasan Bersenjata! )



Lebih lanjut, Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 9 Desember 2020.

Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

(Baca juga: Baru Sembuh Dari COVID-19, Wali Kota dan Sekda Kota Malang Bersepeda Tinjau Proyek Strategis )

Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)