4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pematangsiantar akhirnya menetapkan 4 orang pria, yang juga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita di rumah sakit itu, setelah tiga bulan ditangani.
Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukmanto mengatakan, kasus tersebut ditangani September 2020 lalu atas laporan Fauzi Munthe yang keberatan jenazah istrinya dimandikan oleh pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan dinilai melanggar syariat Islam. (Baca Juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar)
“Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menetapan 4 tersangka pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka,karena melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran," ujar Boy. (Baca Juga: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
Para tersangka petugas pemandi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, adalah DAA, RE, ES dan RS diancam hukuman 5 tahun penjara. (Baca Juga: Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Poldasu)
Polisi tambah Boy berupaya maksimal menangani kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita oleh pria pegawai RSUD Djasmen Saragih Pematangsintar yang sempat menjadi perhatian publik. Keempat tersangka tambahnya sejauh ini belum ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19.
Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukmanto mengatakan, kasus tersebut ditangani September 2020 lalu atas laporan Fauzi Munthe yang keberatan jenazah istrinya dimandikan oleh pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan dinilai melanggar syariat Islam. (Baca Juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar)
“Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menetapan 4 tersangka pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka,karena melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran," ujar Boy. (Baca Juga: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
Para tersangka petugas pemandi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, adalah DAA, RE, ES dan RS diancam hukuman 5 tahun penjara. (Baca Juga: Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Poldasu)
Polisi tambah Boy berupaya maksimal menangani kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita oleh pria pegawai RSUD Djasmen Saragih Pematangsintar yang sempat menjadi perhatian publik. Keempat tersangka tambahnya sejauh ini belum ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19.
(nic)