4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka

Jum'at, 11 Desember 2020 - 15:08 WIB
loading...
4 Pria Pemandi Jenazah...
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasar Reskrim AKP Edi Sukmanto menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pemandi jenazah wanita oleh pria di RSUD Djasmaen Saragih, Jumat (11/12/2020). Foto: Istimewa
A A A
PEMATANGSIANTAR - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pematangsiantar akhirnya menetapkan 4 orang pria, yang juga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita di rumah sakit itu, setelah tiga bulan ditangani.

Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukmanto mengatakan, kasus tersebut ditangani September 2020 lalu atas laporan Fauzi Munthe yang keberatan jenazah istrinya dimandikan oleh pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan dinilai melanggar syariat Islam. (Baca Juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar)

“Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menetapan 4 tersangka pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka,karena melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran," ujar Boy. (Baca Juga: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)

Para tersangka petugas pemandi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, adalah DAA, RE, ES dan RS diancam hukuman 5 tahun penjara. (Baca Juga: Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Poldasu)

Polisi tambah Boy berupaya maksimal menangani kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita oleh pria pegawai RSUD Djasmen Saragih Pematangsintar yang sempat menjadi perhatian publik. Keempat tersangka tambahnya sejauh ini belum ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)