Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Polres Koordinasi ke Poldasu
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Polresta Pematangsiantar, akan berkordinasi dengan Poldasu, dalam menangani kasus dugaan kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar .
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada SINDOnews.com mengatakan, pihaknya serius menanggapi laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar , Senin (28/9/2020).
Bahkan, dia menegaskan terkait penangannya baik pelapor maupun terlapor akan diperiksa dan dimintai keterangan. Koordinasi dengan Poldasu tambah Boy dilakukan untuk memperoleh petunjuk dari atasan dalam penanganan kasus tersebut.
Nantinya tambah Boy,pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus yang dilaporkan Fauzi Munthe, pekan lalu ke Mapolresta Pematangsiantar . (Baca juga: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslimin Akbar mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus dugaan kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar , yang dilaporkan ke polisi adanya empat pria petugas rumah sakit melakukan penistaan agama dengan memandikan jenazah perempuan.
Muslimin mengatakan, pihaknya dari LBH Amanah Haq yang dipimpin Evi Harahap, melaporkan empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar , melanggar UU No. 1/1965 dan pasal 156 KUHP. (Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada SINDOnews.com mengatakan, pihaknya serius menanggapi laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar , Senin (28/9/2020).
Bahkan, dia menegaskan terkait penangannya baik pelapor maupun terlapor akan diperiksa dan dimintai keterangan. Koordinasi dengan Poldasu tambah Boy dilakukan untuk memperoleh petunjuk dari atasan dalam penanganan kasus tersebut.
Nantinya tambah Boy,pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus yang dilaporkan Fauzi Munthe, pekan lalu ke Mapolresta Pematangsiantar . (Baca juga: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslimin Akbar mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus dugaan kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar , yang dilaporkan ke polisi adanya empat pria petugas rumah sakit melakukan penistaan agama dengan memandikan jenazah perempuan.
Muslimin mengatakan, pihaknya dari LBH Amanah Haq yang dipimpin Evi Harahap, melaporkan empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar , melanggar UU No. 1/1965 dan pasal 156 KUHP. (Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
(eyt)