Pengisian 13 Jabatan Lowong Eselon II Pemkot Makassar Mendesak
Jum'at, 11 Desember 2020 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, dia tidak ingin sesumbar terkait rencana ini. Pengisian jabatan lowong harus dilakukan secara matang. Apalagi tidak hanya pejabat eselon II, tetapi juga eselon III dan IV. Penempatan pejabat pun harus tepat sasaran.
"Sesegera mungkin, izin dari Kemendagri sudah ada. Nanti kita lihat formasinya (yang mana lebih dulu kita geser), karena kalau kita geser satu, pasti jabatan yang digeser itu lowong," ujar dia.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan pergeseran pejabat menjadi hak prerogatif pimpinan. Meski begitu, dia menyarankan agar pergeseran pejabat sebaiknya menunggu Wali Kota Makassar defenitif. Apalagi pemerintah harus sudah mengantongi izin dari pusat sebelum mutasi dilakukan.
"Semua pergantian (posisi pejabat) harus ada izin dari Mendagri. Jika diberi izin, mungkin dipandang perlu pengisian jabatan lowong . Tapi kalau belum ada izin, sebaiknya tunggu kepala daerah defenitif," ungkap Rudianto Lallo.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Hibah Rp33 Miliar ke Kejari
"Sesegera mungkin, izin dari Kemendagri sudah ada. Nanti kita lihat formasinya (yang mana lebih dulu kita geser), karena kalau kita geser satu, pasti jabatan yang digeser itu lowong," ujar dia.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan pergeseran pejabat menjadi hak prerogatif pimpinan. Meski begitu, dia menyarankan agar pergeseran pejabat sebaiknya menunggu Wali Kota Makassar defenitif. Apalagi pemerintah harus sudah mengantongi izin dari pusat sebelum mutasi dilakukan.
"Semua pergantian (posisi pejabat) harus ada izin dari Mendagri. Jika diberi izin, mungkin dipandang perlu pengisian jabatan lowong . Tapi kalau belum ada izin, sebaiknya tunggu kepala daerah defenitif," ungkap Rudianto Lallo.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Hibah Rp33 Miliar ke Kejari
(agn)
Lihat Juga :