Gawat, Satu TPS di Surabaya Harus Coblos Ulang, Ada Apa?
Kamis, 10 Desember 2020 - 19:33 WIB
loading...
Bawaslu Kota Surabaya, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Sehari setelah perhelatan pilkada serentak di Surabaya , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pahlawan.
(Baca juga: Sinis Tanggapi Kemenangan Eri-Armuji, Putra Inisiator PDIP: Itu Kemenangan Oligarki Risma )
Rekomendasi PSU itu keluar setelah Bawaslu Kota Surabaya , mempelajari laporan di TPS 46 yang berada di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Keputusan itu diambil setelah ada beberapa bukti yang diterima dan menyatakan kalau KPPS di TPS 46 tidak menjaga kerahasiaan dan kejujuran.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya , Usman menuturkan, pihaknya menerima pengaduan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46. "Ada pemberian tanda nomor urut pada surat suara. Jadi ada nomor urut yang ditulis di surat suara itu disesuaikan kehadiran pemilih," katanya, Kamis (10/12/2020).
(Baca juga: Sinis Tanggapi Kemenangan Eri-Armuji, Putra Inisiator PDIP: Itu Kemenangan Oligarki Risma )
Rekomendasi PSU itu keluar setelah Bawaslu Kota Surabaya , mempelajari laporan di TPS 46 yang berada di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Keputusan itu diambil setelah ada beberapa bukti yang diterima dan menyatakan kalau KPPS di TPS 46 tidak menjaga kerahasiaan dan kejujuran.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya , Usman menuturkan, pihaknya menerima pengaduan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46. "Ada pemberian tanda nomor urut pada surat suara. Jadi ada nomor urut yang ditulis di surat suara itu disesuaikan kehadiran pemilih," katanya, Kamis (10/12/2020).
Lihat Juga :