Gawat, Satu TPS di Surabaya Harus Coblos Ulang, Ada Apa?

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:33 WIB
loading...
Gawat, Satu TPS di Surabaya Harus Coblos Ulang, Ada Apa?
Bawaslu Kota Surabaya, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Sehari setelah perhelatan pilkada serentak di Surabaya , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pahlawan.

(Baca juga: Sinis Tanggapi Kemenangan Eri-Armuji, Putra Inisiator PDIP: Itu Kemenangan Oligarki Risma )

Rekomendasi PSU itu keluar setelah Bawaslu Kota Surabaya , mempelajari laporan di TPS 46 yang berada di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Keputusan itu diambil setelah ada beberapa bukti yang diterima dan menyatakan kalau KPPS di TPS 46 tidak menjaga kerahasiaan dan kejujuran.



Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya , Usman menuturkan, pihaknya menerima pengaduan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46. "Ada pemberian tanda nomor urut pada surat suara. Jadi ada nomor urut yang ditulis di surat suara itu disesuaikan kehadiran pemilih," katanya, Kamis (10/12/2020).

Ia melanjutkan, aksi serta tindakan itu tentu saja mengarah pada dugaan identifikasi yang dipilih oleh para pemilih. Sehingga tidak ada unsur kerahasiaan yang sejatinya harus dijaga. Proses pendalam menyangkut kode etik KPPS tetap berjalan sambil meminta KPU segera menyiapkan pemungutan suara ulang.

(Baca juga: Tangis Tiwi Pecah, Hasil Hitung Cepat Pecundangi Adik Ipar Ganjar Pranowo di Pilbup Purbalingga )

Usman menambahkan, rekomendasi ini sudah disampaikan ke KPU Kota Surabaya . KPPS di TPS 46 kalau terindikasi melanggar kode etik maka pihaknya merekomendasikan untuk diganti. "Mekanisme PSU jalan, pendalaman kode etik juga tetap jalan. Jadi tak satu sisi saja," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)