Tim Eri-Armudji Sebut Gugatan Machfud-Mujiaman Dipenuhi Prasangka

Rabu, 03 Februari 2021 - 06:47 WIB
loading...
Tim Eri-Armudji Sebut Gugatan Machfud-Mujiaman Dipenuhi Prasangka
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji menilai, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak dipenuhi dengan prasangka tanpa bukti, yang bahkan menjurus ke fitnah.

”Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar tim advokasi Eri-Armudji, Arif Budi Santoso, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Doa Keramat dalam Ritual Nitip di Geni Iringi Pembakaran Jenazah COVID-19

Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armudji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya. ”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.

”Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armudji,” ujarnya.

Baca juga: Longsor di Jalur Malang - Kediri Sebabkan Rumah Ambruk dan Ternak Tertimbun

Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armudji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut. ”Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.

Dia menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh, yaitu Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya, yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pada faktanya, teguran dari Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terkait dengan Pilkada Surabaya, melainkan berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.

”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan membuktikan Machfud-Mujiaman seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)