Tim Eri-Armudji Sebut Gugatan Machfud-Mujiaman Dipenuhi Prasangka
Rabu, 03 Februari 2021 - 06:47 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji menilai, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak dipenuhi dengan prasangka tanpa bukti, yang bahkan menjurus ke fitnah.
”Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar tim advokasi Eri-Armudji, Arif Budi Santoso, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Doa Keramat dalam Ritual Nitip di Geni Iringi Pembakaran Jenazah COVID-19
Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armudji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya. ”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.
”Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armudji,” ujarnya.
”Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar tim advokasi Eri-Armudji, Arif Budi Santoso, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Doa Keramat dalam Ritual Nitip di Geni Iringi Pembakaran Jenazah COVID-19
Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armudji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya. ”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.
”Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armudji,” ujarnya.
Lihat Juga :