KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya
Senin, 08 Februari 2021 - 23:36 WIB
loading...
Polisi saat bersiaga di depan Gedung MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. Tahapan untuk mendengarkan permohonan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021. Kemudian jawaban termohon (KPU), Pihak Terkait (pasangan calon), dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021.
Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Terhadap proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) telah melakukan pemantauan secara intensif. Hasilnya, lembaga penelitian itu menemukan sejumlah fakta menarik.
"Terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian, karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon. Perkara ini terdiri dari dua klasifikasi, yakni 25 perkara masuk ambang batas suara, dan 71 perkara yang melampaui ambang batas," terang Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Terhadap proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) telah melakukan pemantauan secara intensif. Hasilnya, lembaga penelitian itu menemukan sejumlah fakta menarik.
"Terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian, karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon. Perkara ini terdiri dari dua klasifikasi, yakni 25 perkara masuk ambang batas suara, dan 71 perkara yang melampaui ambang batas," terang Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, Senin (8/2/2021).
Lihat Juga :