KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya

Senin, 08 Februari 2021 - 23:36 WIB
loading...
KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya
Polisi saat bersiaga di depan Gedung MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. Tahapan untuk mendengarkan permohonan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021. Kemudian jawaban termohon (KPU), Pihak Terkait (pasangan calon), dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021.



Terhadap proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) telah melakukan pemantauan secara intensif. Hasilnya, lembaga penelitian itu menemukan sejumlah fakta menarik.

"Terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian, karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon. Perkara ini terdiri dari dua klasifikasi, yakni 25 perkara masuk ambang batas suara, dan 71 perkara yang melampaui ambang batas," terang Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, Senin (8/2/2021).



Menurut dia, PMK No. 6/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil. Maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan. Karena itu, meski melewati ambang batas, sebanyak 71 Perkara yang diproyeksi masuk ke dalam tahap selanjutnya .



Masih kata Ihsan, dalam persidangan yang menarik adalah kasus Kota Surabaya , dan Provinsi Sumatera Barat. Kota Surabaya, lebih kuat mendalilkan adanya keterlibatan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Yakni, penggunaan struktur dan program pemerintahan kota untuk pemenangan, dan penegakan hukum yang cenderung tidak berjalan.

Dan dalam persidangan, tidak ada pihak yang membantah keterlibatan Risma melalui penyampaian surat dan video untuk warga Surabaya. "Ada dugaan struktur di Pemerintah Kota Surabaya , yang aktif mendukung pemenangan," ucapnya.

Selain itu, ditemukan bahwa Risma hanya mengambil cuti selama dua kali, padahal sangat aktif berkampanye untuk pemenangan pihak terkait. "Termohon dan Bawaslu Surabaya , juga tidak merasakan adanya kejanggalan dari Laporan Dana Kampanye Pihak Terkait sebesar Rp0, padahal terungkap di persidangan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pihak terkait," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)