Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal latih siswa SMK tak dapat mengelak, usai disebut menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), kemarin.
Baca : Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
“Benar pak, saya tanda tangani SPM pembayaran 100 persen, meski progres pekerjaannya baru sekitar 91 persen. Itu karena adanya pernyataan kesanggupan pak Amiruddin (terdakwa lain),” jelas Ruslim.
Keterangan dan pengakuan Ruslim, dalam persidangan kali ini. Turut dibenarkan oleh terdakwa rekanan, Amiruddin, yang juga diperiksa via daring. Amiruddin menuturkan bahwa fee tersebut memang ada, namun fee tersebut bersumber dari kontraktor lain, yakni para kontraktor yang mendapatkan subkontrak.
“Dana tersebut diberikan setelah pencairan dana. Setahu saya semua dana diberikan tunai ke Ruslim (KPA),” tandasnya.
Baca Juga : Polisi Sebut Pelajar Penabrak Aiptu Zaenal Melaju Kencang dari Arah Botolempangan
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), kemarin.
Baca : Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
“Benar pak, saya tanda tangani SPM pembayaran 100 persen, meski progres pekerjaannya baru sekitar 91 persen. Itu karena adanya pernyataan kesanggupan pak Amiruddin (terdakwa lain),” jelas Ruslim.
Keterangan dan pengakuan Ruslim, dalam persidangan kali ini. Turut dibenarkan oleh terdakwa rekanan, Amiruddin, yang juga diperiksa via daring. Amiruddin menuturkan bahwa fee tersebut memang ada, namun fee tersebut bersumber dari kontraktor lain, yakni para kontraktor yang mendapatkan subkontrak.
“Dana tersebut diberikan setelah pencairan dana. Setahu saya semua dana diberikan tunai ke Ruslim (KPA),” tandasnya.
Baca Juga : Polisi Sebut Pelajar Penabrak Aiptu Zaenal Melaju Kencang dari Arah Botolempangan
(sri)