Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Rabu, 13 Mei 2020 - 06:35 WIB
loading...
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim tak dapat mengelak, usai disebut menerima fee sebesar 12 persen. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim, yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal latih siswa SMK tak dapat mengelak, usai disebut menerima fee sebesar 12 persen oleh rekanan proyek bernama Amiruddin.
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), kemarin.
Baca : Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
Kata Ruslim, fee tersebut diterimanya, setiap selesai proses pencairan anggaran. Dari empat kali pencairan, Ia mengaku, hanya menerima tiga kali, totalnya Rp2,2 miliar.
“Perjanjiannya 12 persen, tapi tidak pernah sampai 12 persen pak. Selain itu fee hanya dibayar pada pencairan pertama, kedua, dan ketiga saja, untuk pencairan keempat tidak ada pak,” tukas Ruslim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, saat sidang dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung via daring, Selasa (12/05/2020), kemarin.
Baca : Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU
Tak hanya menerima fee, Ruslim juga mengaku telah menyetujui dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) 100 persen uang proyek, berdasarkan surat pernyataan dan kesanggupan pihak kontraktor.
Lihat Juga :