Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
Pilbup Semarang, Bawaslu...
Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Semarang melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana mempolitisasi program pemerintah. Kebijakan itu digulirkan agar tidak ada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang yang dirugikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, cuti kampanye Pilbup 2020 akan berakhir hari ini 5 Desember 2020. Sedangkan masa tenang kampanye Pilbup akan dimulai pada 6 - 8 Desember 2020.

(Baca juga: Perindo Manaruh Harapan Besar Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq Pimpin Sleman )

"Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Bawaslu sejak awal melarang semua pasangan calon agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan salah satu pasangan colon. Dan surat terkait larangan itu telah kami kepada Bupati Semarang Mundjirin," katanya, Sabtu (5/12/2020).

Pada Pilbup Semarang 2020 terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang. Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.

Menurut Talkhis, aktifnya pejabat atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi. Diharapkan calon petahana tidak mempolitisasi program pemerintah.

(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )

"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para Paslon yang terlibat sudah paham soal itu," ujarnya.

Talkhis menyatakan apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," terangnya.

Sebagai bentuk pencegahan, katanThalkis, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat yang dikirim ke Bupati Semarang juga tegas meminta supaya menunda pembagian bantuan sosial atau sejenisnya pada masa tenang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)