Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
Pilbup Semarang, Bawaslu...
Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Semarang melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana mempolitisasi program pemerintah. Kebijakan itu digulirkan agar tidak ada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang yang dirugikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, cuti kampanye Pilbup 2020 akan berakhir hari ini 5 Desember 2020. Sedangkan masa tenang kampanye Pilbup akan dimulai pada 6 - 8 Desember 2020.

(Baca juga: Perindo Manaruh Harapan Besar Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq Pimpin Sleman )

"Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Bawaslu sejak awal melarang semua pasangan calon agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan salah satu pasangan colon. Dan surat terkait larangan itu telah kami kepada Bupati Semarang Mundjirin," katanya, Sabtu (5/12/2020).

Pada Pilbup Semarang 2020 terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang. Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.

Menurut Talkhis, aktifnya pejabat atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi. Diharapkan calon petahana tidak mempolitisasi program pemerintah.

(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved