Polrestabes Bandung Siap Tegakkan Disiplin Warga saat PSBB Diterapkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung dan jajaran siap mengawal dan menegakkan disiplin masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Bandung. Namun, penegakkan disiplin dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
”Kami telah mempersiapkan beberapa cara bertindak saat PSBB diterapkan di Kota Bandung nanti. Semua satuan dan jajaran dilibatkan agar masyarakat disiplin mematuhi aturan selama PSBB berlaku. Kami akan lihat peraturan wali kota. Itu yang kami tindak lanjuti,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabe Bandung, Kamis (16/4/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
Ulung mengemukakan, pelaksanaan penegakan disiplin akan melibatkan TNI dan instansi terkait lain seperti Satpol PP dan DinasPerhubungan. ”Koordinasi keamanan selama ini sudah berjalan. Jadi saat PSBB diberlakukan, kami hanya lakukan peningkatan koordinasi saja,” ujar dia.
Saat ini, Polres dan Pemkot Bandung tengah membahas rancangan bentuk sanksi yang pas terhadap para pelanggar aturan PSBB Kota Bandung. ”Untuk sanksi nanti masih digodok perwalinya. Karena tidak bisa ditilang, gak mungkin," tutur Ulung.
Selama ini, lanjut Ulung, Polrestabes Bandung belum pernah melakukan penutupan total akses jalan. Yang dilakukan hanya penyekatan lewat sistem buka tutup jalan untuk menutup akses kerumunan warga di tempat-tempat tertentu.
"Kami akan lakukan penindakan di jalan-jalan jika nanti PSBB diberlakukan. Jumlah check point disesuaikan dengan peraturan wali kota nanti," ungkap dia.
Dari penilaian Ulung, dua pekan terakhir sejak imbauan social dan physical distancing secara umum masyarakat Kota Bandung cukup patuh. ”Saya lihat khusus masyarakat Kota Bandung kooperatif melaksanaan imbauan diam di rumah," pungkas Ulung.
Diketahui, Pemkot Bandung telah mengajukan surat permohonan penerapan PSBB di Kota Bandung ke Pemprov Jabar. Surat tersebut kemudian diteruskan oleh Pemprov Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, Kota Bandung dan daerah lain yang masuk dalam kawasan Bandung Raya plus Sumedang bakal menerapkan PSBB pada 22 April 2020. Rencananya, PSBB bakal berlaku di Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan sedikit wilayah Sumedang, terutama Jatinangor.
”Kami telah mempersiapkan beberapa cara bertindak saat PSBB diterapkan di Kota Bandung nanti. Semua satuan dan jajaran dilibatkan agar masyarakat disiplin mematuhi aturan selama PSBB berlaku. Kami akan lihat peraturan wali kota. Itu yang kami tindak lanjuti,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabe Bandung, Kamis (16/4/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
Ulung mengemukakan, pelaksanaan penegakan disiplin akan melibatkan TNI dan instansi terkait lain seperti Satpol PP dan DinasPerhubungan. ”Koordinasi keamanan selama ini sudah berjalan. Jadi saat PSBB diberlakukan, kami hanya lakukan peningkatan koordinasi saja,” ujar dia.
Saat ini, Polres dan Pemkot Bandung tengah membahas rancangan bentuk sanksi yang pas terhadap para pelanggar aturan PSBB Kota Bandung. ”Untuk sanksi nanti masih digodok perwalinya. Karena tidak bisa ditilang, gak mungkin," tutur Ulung.
Selama ini, lanjut Ulung, Polrestabes Bandung belum pernah melakukan penutupan total akses jalan. Yang dilakukan hanya penyekatan lewat sistem buka tutup jalan untuk menutup akses kerumunan warga di tempat-tempat tertentu.
"Kami akan lakukan penindakan di jalan-jalan jika nanti PSBB diberlakukan. Jumlah check point disesuaikan dengan peraturan wali kota nanti," ungkap dia.
Dari penilaian Ulung, dua pekan terakhir sejak imbauan social dan physical distancing secara umum masyarakat Kota Bandung cukup patuh. ”Saya lihat khusus masyarakat Kota Bandung kooperatif melaksanaan imbauan diam di rumah," pungkas Ulung.
Diketahui, Pemkot Bandung telah mengajukan surat permohonan penerapan PSBB di Kota Bandung ke Pemprov Jabar. Surat tersebut kemudian diteruskan oleh Pemprov Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, Kota Bandung dan daerah lain yang masuk dalam kawasan Bandung Raya plus Sumedang bakal menerapkan PSBB pada 22 April 2020. Rencananya, PSBB bakal berlaku di Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan sedikit wilayah Sumedang, terutama Jatinangor.
(muh)