PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Ini Harapan Khofifah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, untuk kawasan Malang Raya, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
(Baca juga: Jelang PSBB Malang Raya, Personel Gabungan Sekat Perbatasan )
Persetujuan PSBB itu dituangkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jatim dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang terbit pada 11 Mei 2020.
"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat keputusan Menkes itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai UU yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menkes tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya," ujar Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga menyebutkan bahwa, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. "Meski begitu, kami memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB. Sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu serta Gubernur Jatim bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten dan kota setelah mendengar hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dari kajian epidemiologi tersebut, menghasilkan penilaian bahwa kawasan Malang Raya sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skornya terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai skor maksimal yaitu 10. Oleh sebab itu, diharapkan dengan penerapan PSBB di Malang Raya ini, akan secara signifikan dan efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
(Baca juga: Jelang PSBB Malang Raya, Personel Gabungan Sekat Perbatasan )
Persetujuan PSBB itu dituangkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jatim dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang terbit pada 11 Mei 2020.
"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat keputusan Menkes itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai UU yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menkes tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya," ujar Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga menyebutkan bahwa, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. "Meski begitu, kami memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB. Sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu serta Gubernur Jatim bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten dan kota setelah mendengar hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dari kajian epidemiologi tersebut, menghasilkan penilaian bahwa kawasan Malang Raya sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skornya terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai skor maksimal yaitu 10. Oleh sebab itu, diharapkan dengan penerapan PSBB di Malang Raya ini, akan secara signifikan dan efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
(eyt)