KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Badan Tinggi
Kamis, 03 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyediakan bilik khusus di semua TPS bagi pemilih yang pada saat pengukuran suhu tubuh memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 saat pemungutan suara Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diizinkan masuk ke dalam TPS. Tetapi diarahkan untuk menggunakan bilik khusus di samping TPS.
"Dengan demikian mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan kemungkinan penularan COVID-19 dapat diantisipasi," kata Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, KPU juga menyediakan layanan jemput bola dengan mendatangi ke rumah pemilih. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina COVID-19, manula dan disabilitas.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 saat pemungutan suara Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diizinkan masuk ke dalam TPS. Tetapi diarahkan untuk menggunakan bilik khusus di samping TPS.
"Dengan demikian mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan kemungkinan penularan COVID-19 dapat diantisipasi," kata Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, KPU juga menyediakan layanan jemput bola dengan mendatangi ke rumah pemilih. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina COVID-19, manula dan disabilitas.
Lihat Juga :