KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Badan Tinggi

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Badan Tinggi
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyediakan bilik khusus di semua TPS bagi pemilih yang pada saat pengukuran suhu tubuh memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 saat pemungutan suara Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diizinkan masuk ke dalam TPS. Tetapi diarahkan untuk menggunakan bilik khusus di samping TPS.

"Dengan demikian mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan kemungkinan penularan COVID-19 dapat diantisipasi," kata Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, KPU juga menyediakan layanan jemput bola dengan mendatangi ke rumah pemilih. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina COVID-19, manula dan disabilitas.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk mendapatkan pelayanan tersebut, yakni pada hari pencoblosan, pihak keluarga melapor ke KPPS, kemudian pada jam-jam akhir akan didatangi ke rumah.

“Ada beberapa kriteria yang boleh dilayani di rumah, jadi tidak harus datang ke TPS. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah yang nanti akan didatangi KPPS yang sudah dilengkapi dengan baju hazmat atau APD, dan didampingi tim kesehatan. Kriteria lainnya yaitu Lansia dan disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke TPS,” urainya.

Tidak hanya layanan jemput bola, untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga sudah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS.
“Kalau pada Pilkada yang lalu setiap TPS digunakan oleh 800 pemilih, maka untuk mengurangi kerumunan kali ini KPU membatasi maksimal tiap TPS digunakan 500 pemilih. Dan diatur pembagian jam bagi pemilih. Misalnya DPT nomor sekian datang jam 7 sampai jam 8, misalnya. Kita atur sehingga tidak terjadi penumpukan orang,” terang Zaini.

Kemudian layanan khusus lainnya di masa pandemi COVID-19, yaitu layanan jemput bola ke Rumah Sakit yang disebut pindah memilih.

(Baca juga: Longsor, Jalan Penghubung Desa Windusari - Gondarejo Terputus)

Layanan ini digunakan bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar dan bermaksud mencoblos di TPS lain karena tugas. Pemilih tersebut seperti perawat medis atau karena dirawat di rumah sakit.

"Caranya dengan mengurus A5 ke kantor KPU Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran Lantai 5 Jalan Pemuda 175 Semarang," ujarnya.

Zaini menambahkan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Kota Semarang untuk memfasilitasi layanan pindah memilih bagi perawat, pasien dan penunggu pasien.

(Baca juga: Pemkot Semarang dan KPU Jamin Pilkada Tak Jadi Kluster COVID-19)

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit di Kota Semarang untuk mendata pasien yang sedang dirawat dan penunggu pasien, untuk kita fasilitasi surat pindah memilih. Sehingga pada hari H petugas KPPS akan datang ke rumah sakit untuk memfasilitasi warga pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat A5 tersebut,” tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)