KPU Kota Semarang Perpanjang Waktu Pendaftaran Bapaslon

Jum'at, 11 September 2020 - 11:12 WIB
loading...
KPU Kota Semarang Perpanjang...
Komisioner KPU Kota Semarang, foto bersama di ruang pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang . (Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI )

Peroanjangan pendaftaran ini dilakukan, lantaran sampai saat ini baru ada satu Bapaslon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020, yaitu Hendrar Prihadi - Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi - Ita).

Kordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Semarang , Novi Maria Ulfah mengatakan, pendaftaran bakal calon pasangan wali kota dan wakil kota Semarang dalam Pilwalkot 2020 diperpanjang selama tiga hari, yakni 11 - 13 September 2020.

"Pendataran pada Jumat, 11 September 2020 dibuka pada pukul 08.00 -16.00 WIB. Hari berikutnya, Sabtu 12 September 2020 waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada Minggu, 13 September 2020 dibuka mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB," katanya, Jumat (11/9/2020).

(Baca juga: Tangkap ASN Kemenhub Bawa Sabu, Petugas Avsec Raih Penghargaan )

Sebelumnya, pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah Kota Semarang dibuka pada 4 - 6 September 2020. Pendaftaran bertempat di Ruang Poncowati, Patra Hotel dan Convention Semarang . Namun karena hingga batas akhir waktu pendaftaran hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar, maka pendaftaran diperpanjang.

(Baca juga: Bandung Barat Ekspor 16 Ribu Petak Keramba ke Maladewa )

Menurut Novi, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang akan dilakuka pada 23 September. Kemudian, pengundi nomor urut pada 24 September 2020. "Untuk kampanye akan dilaksanakan pada 26 September 2020," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)