Kemenko Perekonomian Pastikan UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Berbelit

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:30 WIB
loading...
A A A
Kemudian, penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan; pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan, dan lain sebagainya.

“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU Cipta Kerja cukup diproses di KKP saja,” tegasnya.

Menurut Musdhalifah , untuk menghasilkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik juga antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.

Oleh sebab itu guna semakin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha, yakni dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

Baca Juga: Tak Pernah Lelah, Menaker Ida Buka-bukaan 3 Sasaran Penting UU Cipta Kerja

Disisi lain, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan Keuangan, Subbidang Ekonomi, Sulkaf S Latief menyambut positif serap aspirasi terkait Konsultasi Publik Impelementasi Undang-Undang Cipta Kerja dari Kemenko Perekonomian

Hal ini tentunya semakin memperluas informasi ke masyarakat, jika ada aturan baru yang semakin mudah dan disederhanakan.

“UU Cipta Kerja ini bagus, karena memberikan kemudahan bagi sektor usaha untuk terus berkembang. Seperti untuk sektor pertanian dan kelautan serta perikanan, dimana terdapat sejumlah penyederhanaan perizinan sehingga membuat semua kalangan dapat mengaksesnya. Tidak seperti saat ini terkesan penyederhanaan perizinan ini hanya menguntungkan bagi pelaku usaha perikanan skala besar dan investor,” tuturnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Bonus Demografi,...
Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
Kementerian Pertanian...
Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Menang di MK, Buruh...
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
BEM Nusantara Beri Pandangan...
BEM Nusantara Beri Pandangan Mahasiswa Soal Omnibus Law
Kasus Aniaya-Sekap,...
Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved