Kemenko Perekonomian Pastikan UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Berbelit

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:30 WIB
loading...
Kemenko Perekonomian...
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kementerian Koordinator (Kemeno) Bidang Perekonomian memastikan hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit selama ini.

Salah satunya melalui penerbitan izin usaha utamanya di sektor agribisnis, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja ini memberikan ruang seluas-luasnya sektor usaha berkembang, karena ada penyederhanaan perizinan yang tentunya tidak lagi ribet. Sebaliknya, seluruh proses izin tidak lagi panjang yang tentu berdampak pada hadirnya kemudahan investasi.

Baca Juga: Akademisi: UU Cipta Kerja Berikan Akses Kemudahan Berusaha bagi UMKM

Kata dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan penyusunan 44 aturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja tersebut.

“Ada 40 RPP dan empat RPepres yang tentunya ini diharapkan sesuai dengan visi dan misi UU Cipta Kerja, isinya memberikan percepatan, kemudahan, simplifikasi dan perluasan lapanga kerja, kemudahan berusaha untuk masyarakat seperti UMKM,” katanya pada kegiatan “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral” di Aston Hotel, Rabu (2/12/2020).

Tak hanya mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.

“Semangat UU Cipta Kerja ini adalah melakukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah atau hyper-regulation,”terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Bonus Demografi,...
Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
Kementerian Pertanian...
Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Menang di MK, Buruh...
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
BEM Nusantara Beri Pandangan...
BEM Nusantara Beri Pandangan Mahasiswa Soal Omnibus Law
Kasus Aniaya-Sekap,...
Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved