Kemenko Perekonomian Pastikan UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Berbelit

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:30 WIB
loading...
Kemenko Perekonomian...
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kementerian Koordinator (Kemeno) Bidang Perekonomian memastikan hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit selama ini.

Salah satunya melalui penerbitan izin usaha utamanya di sektor agribisnis, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja ini memberikan ruang seluas-luasnya sektor usaha berkembang, karena ada penyederhanaan perizinan yang tentunya tidak lagi ribet. Sebaliknya, seluruh proses izin tidak lagi panjang yang tentu berdampak pada hadirnya kemudahan investasi.



Kata dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan penyusunan 44 aturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja tersebut.

“Ada 40 RPP dan empat RPepres yang tentunya ini diharapkan sesuai dengan visi dan misi UU Cipta Kerja, isinya memberikan percepatan, kemudahan, simplifikasi dan perluasan lapanga kerja, kemudahan berusaha untuk masyarakat seperti UMKM,” katanya pada kegiatan “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral” di Aston Hotel, Rabu (2/12/2020).

Tak hanya mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.

“Semangat UU Cipta Kerja ini adalah melakukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah atau hyper-regulation,”terangnya.

Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 43.000 peraturan, yang terdiri 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan menteri, 4.000 peraturan LPNK, dan hampir 16.000 peraturan di daerah.

Musdhalifah menuturkan, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, agar bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3160 seconds (0.1#10.140)