Warga Cianjur Gempar, Pelaku Penipuan Arisan Bodong Miliaran Rupiah Ditangkap

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:23 WIB
loading...
Warga Cianjur Gempar,...
AN pelaku penipuan investasi bodong berkedok paket arisan lebaran bernilai miliaran rupiah di Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (2/12/2020). Foto Polisi saat beberkan bukti/iNews TV/Andi I
A A A
CIANJUR - AN pelaku penipuan investasi bodong berkedok paket arisan lebaran bernilai miliaran rupiah di Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (2/12/2020). Pelaku diamankan usai buron dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bandung.

Dari tangan pelaku penipuan arisan bodong Polisi mengamankan ratusan buku arisan, mesin penghitung uang, berkas laporan pemasukan dan brosur paket arisan.
(Baca: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal)

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, AN selaku pemilik CV Hoki Abadi Jaya yang menjalankan bisnis investasi berkedok paket arisan yang bernilai ratusan miliar sempat buron selama lima bulan.

“AN diamankan usai melarikan diri dan akhirnya sakit dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung. Pelaku sudah sejak tahun 2015 menjalankan bisnis ini. Modus pelaku ini menawarkan kepada ratusan konsumen sejumlah paket arisan. Namun pada pelaksanaanya setelah uang itu terkumpul para konsumen tidak pernah mendapatkan paket arisan tersebut,” kata AKP Anton.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, setelah para korbannya melapor polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan barang bukti dan juga menggeledah rumah pelaku.
(Bisa diklik: Kota Padang Gempar, Pengurus Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kantornya)

“Dari keterangan pelaku di hadapan polisi uang para nasabahnya digunakan untuk keperluan pribadi dari beberapa pelapor. Polisi mengambil dua pelapor yang dinilai cukup bukti dan bisa dilanjutkan dalam tahap penyidikan ditaksir total kerugian dari paket arisan bodong ini sebesar Rp9 miliar,” timpalnya.

Selain itu polisi juga akan menggeledah kembali rumah pelaku yang di dalamnya terdapat brankas uang dan barang-barang lainnya. Polisi juga akan menyita semua aset pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)