Pengamat: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Kebijakan Tak Jelas

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:31 WIB
loading...
Pengamat: Usia di Bawah...
Petugas memantau setiap pengendara yang melintas baik roda dua ataupun roda empat dengan memberikan protokol keselamatan berkendara di masa pandemi Covid-19 di Perbatasan Jakarta-Bekasi, Kawasan Sumber Artha, Bekasi, Senin 11 Mei 2020. Foto/SINDOnews/Adam
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang membolehkan usia di bawah 45 tahun bekerja meski pandemi Corona (Covid-19) belum berakhir merupakan kebijakan yang tidak jelas.

"Itulah kalau PSBB tak serentak hanya daerah tertentu. Bagi saya ini sebuah resiko. Bukan hanya Indonesia tapi ini seluruh dunia," kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Menurut Jerry, di Asia Tenggara, Vietnam dan Thailand bahkan Myanmar dianggap lebih unggul dalam menangani Corona. Sebagai contoh, Vietnam melakukan lockdown tapi tenaga kerja mereka tetap aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK). (Baca juga : Bisnis Asuransi Mulai Dilirik Manager Terkena PHK saat Pendemi Covid-19 )

Sebaliknya, kondisi tersebut justru berbeda dan terjadi di Indonesia. Itu karena kebijakan dari pemerintah yang tidak stabil dan berubah-ubah. "Ini bisa saya sebut bunglon policy (kebijakan bunglon). Berganti-ganti," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Jerry, seharusnya urusan kerja dan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait, bukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tidak ada pengaruhnya 45 tahun ke bawah atau ke atas. Corona tak melihat usia, agak rancu jika usia 45 ke bawah bisa kerja. Jelas ada diskriminasi umur. Saya tak paham apa maksud semua ini," ujarnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved