Target 1.741 Hotel-Restoran Terima Dana Hibah, Penyetoran Berkas Diperpanjang
Rabu, 02 Desember 2020 - 11:58 WIB
loading...
Resepsionis melayani tamu yang menginap di Hotel Claro, Makassar, beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penyetoran berkas permohonan dana hibah masih dibuka Dinas Pariwisata Kota Makassar . Pengusaha yang belum mengajukan permohonan bantuan dana diharap bisa segera memasukkan berkas sebelum pencairan tahap pertama.
Dinas Pariwisata Kota Makassar mencatat ada 1.741 hotel dan restoran yang disasar sebagai calon penerima bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Rinciannya, 448 hotel dan 1.293 restoran. Itu berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Baca juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata
Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan, permintaan dana hibah yang diajukan pengusaha hotel dan restoran hingga batas akhir penyetoran 27 November lalu masih minim.
Berkas yang disetor hanya 129, dengan rincian 75 hotel dan 54 restoran. Hanya saja, jumlah itu masih kurang jika dibandingkan target hotel dan restoran calon penerima bantuan dana hibah .
Dinas Pariwisata Kota Makassar mencatat ada 1.741 hotel dan restoran yang disasar sebagai calon penerima bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . Rinciannya, 448 hotel dan 1.293 restoran. Itu berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Baca juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata
Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan, permintaan dana hibah yang diajukan pengusaha hotel dan restoran hingga batas akhir penyetoran 27 November lalu masih minim.
Berkas yang disetor hanya 129, dengan rincian 75 hotel dan 54 restoran. Hanya saja, jumlah itu masih kurang jika dibandingkan target hotel dan restoran calon penerima bantuan dana hibah .
Lihat Juga :