Edan, Pakai Alquran Tahanan Polda Sumbar Selundupkan Sabu untuk Pesta di Sel

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:06 WIB
loading...
Edan, Pakai Alquran Tahanan Polda Sumbar Selundupkan Sabu untuk Pesta di Sel
Polisi ungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari tahanan Ditresnarkoba Polda Sumbar. Foto/Okezone/Rus Akbar
A A A
PADANG - Polisi ungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari tahanan Ditresnarkoba Polda Sumbar, yang dititip di tahanan Polsek Padang Utara, modus yang dipakai sabu tersebut diselipkan dalam kitab suci Alquran dan dibawa oleh pengantar tukang galon yang biasa mengantar air minum untuk tahanan.

(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )

Menurut informasi dari kepolisian kasus penyelundupan barang haram ini berawal saat polisi melakukan pemeriksaan mendadak di tahanan pada 26 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, saat itu ditemukan sabu paket kecil serta peralatan nyabu (bong) dari seorang tahanan berinisial YY (38).

Kemudian polisi langsung mengusut penemuan sabu berserta alat bong disel tahanan, akhirnya terungkap bahwa sabu itu masuk lewat tukang galon berinisial H, tukang galon tersebut mendapat titipan dari A seorang DPO yang menitipkan sabu lewat Alquran pada Senin (23/11/2020) pukul 09.00 WIB.

"Iya benar ada kejadian itu, pelaku ada satu orang dan sudah kami tahan, namun penahanannya ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Rabu (2/12/2020).

(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )

Dari hasil interogasi polisi, sabu tersebut dibeli YY dari seorang berinisial A saat ini menjadi DPO, kemudian DPO tersebut menitipkan sabu ke H pengantar air minum untuk para tahanan dengan menyelipkannya di dalam Alquran.

"Pengakuan YY, sabu-sabu itu dipakai dalam sel tahanan Polsek Padang Utara bersama dua orang lainnya RK, dan RN. Selain itu agar bisa berkomunikasi dengan temannya dari luar pelaku juga menerima sejumlah bingkisan berupa seperangkat gawai," terangnya.



Adapun barang bukti yang disita polisi tersebut adalah satu paket sabu , satu kitab suci Alquran, satu unit earphone, dua unit hp, empat unit kotak rokok, dan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta korek api.

(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, bagi oknum polisi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dari luar untuk para tahanan akan menerima sanksi.

"Sudah ada sanksi hukuman bagi anggota yang bertugas jaga pada saat itu, namun kami juga kembangkan kasus ini karena berbagai modus yang terus mereka lakukan agar bisa terus mengkonsumsi narkotika," kata Toni.

Namun Toni tidak menjelaskan secara detail sanksi seperti apa yang diberikan kepada anggotanya dan tidak mau berspekulasi terlebih jauh terkait indikasi kelalaian atau keterlibatan anggotanya itu.

"Jika anggota lalai maka sanksi disiplin, tapi kalau ada keterlibatan dengan kesan pembiaran, maka akan ada sanksi tersendiri. Kami melihat di tingkatannya, karena mereka yang bertanggung jawab disana," katanya.

(Baca juga: Merampok di Mall Botania Batam, 2 Sahabat Ini Ditembak Polisi )

Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tak lagi terulang, pihaknya meminta kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di jajaran Polda Sumbar agar lebih memperketat penjagaan dengan cara memeriksa setiap barang bawaan dari luar untuk para tahanan.

"Kami perlu sedikit lebih rewel kepada anggota ini agar kejadian ini tidak kembali terulang, kami instruksikan agar penjagaan tahanan itu dilakukan lebih maksimal lagi," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)