Diduga Praktik Korupsi, Kantor Kominfo Pemkot Pasuruan Digeledah Kejaksaan
loading...
A
A
A
PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menggeledah kantor Dinas Komunikasi Informatika dan statistik (Dinas Kominfo Statistik) Pemkot Pauruan, Jawa Timur, siang kemarin.
Penggeledahan berkaitan dengan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2019 tentang proyek aplikasi di lima organisasi perangkat daerah (OPD).
Diduga dalam proyek tersebut pengerjaannya dilakukan oleh rekanan fiktif sehingga membuat keuangan negara mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
Petugas Kejari yang berjumlah 9 orang langsung memasuki sala satu ruangan di kantor Dinas Kominfo Statistika Pemkot Pasuruan di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo, Pasuruan.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah)
"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi tahun 2019 lalu dengan total anggaran senilai Rp250 juta," ungkap Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid.
Dugaan tersebut berdasarkan temuan dari hasil laporan pemeriksaan BPK. Berdasarkan laporan itu, ada lima aplikasi yang masuk dalam satu rekening anggaran.
(Baca juga: Awan Panas Letusan Semeru Membuat Banyuwangi Diguyur Hujan Abu)
"Pada perkara ini Kejaksaan menyangka pada pasal 12 UU Pemberansatan tindak pidana korupsi. Namun demikian, kami (Kejaksaan) belum menetapkan tersangka," tandas Maryadi.
Penggeledahan berkaitan dengan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2019 tentang proyek aplikasi di lima organisasi perangkat daerah (OPD).
Diduga dalam proyek tersebut pengerjaannya dilakukan oleh rekanan fiktif sehingga membuat keuangan negara mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
Petugas Kejari yang berjumlah 9 orang langsung memasuki sala satu ruangan di kantor Dinas Kominfo Statistika Pemkot Pasuruan di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo, Pasuruan.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah)
"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi tahun 2019 lalu dengan total anggaran senilai Rp250 juta," ungkap Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid.
Dugaan tersebut berdasarkan temuan dari hasil laporan pemeriksaan BPK. Berdasarkan laporan itu, ada lima aplikasi yang masuk dalam satu rekening anggaran.
(Baca juga: Awan Panas Letusan Semeru Membuat Banyuwangi Diguyur Hujan Abu)
"Pada perkara ini Kejaksaan menyangka pada pasal 12 UU Pemberansatan tindak pidana korupsi. Namun demikian, kami (Kejaksaan) belum menetapkan tersangka," tandas Maryadi.
(boy)