Pendapatan Turun Drastis, Perolehan Pajak Kota Bandung Baru Tercapai Rp1,45 T

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:01 WIB
loading...
Pendapatan Turun Drastis,...
Pendapatan asli daerah Kota Bandung, dari sektor pajak merosot taam akibat pandemi COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pendapatan pajak Kota Bandung, hingga kini telah mencapai Rp1,45 triliun dari target tahun ini sebesar Rp1,7 triliun. Angka tersebut jauh di bawah pencapaian tahun 2019 sebesar Rp2,7 Triliun.

(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )

Saat ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Pemkot Bandung menggenjot sembilan mata pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).

Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengakui, BPPD Kota Bandung tahun 2020 semula menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun karena pandemi COVID-19, target tersebut dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun, hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.

Menurut Gun Gun, pada masa pandemi COVID-19, yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak , yaitu pajak hotel, restoran, dan pajak parkir. Di masa normal, raihan pajak hotel/bulan mencapai Rp30-32 miliar. Di masa pandemi COVID-19, turun menjadi Rp5 miliar.

(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )

Bahkan pemasukan pajak dari tempat hiburan selama beberapa bulan sempat nol. "Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha atau ekonomi tutup. Jadi terdampak juga," katanya pada Bandung Menjawab, Selasa (1/12/2020).

Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB. Hal itu agar di waktu tersisa tahun 2020 dapat mencapai target Rp1,7 triliun.

"Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya," katanya.



Terkait relaksasi pajak, Gun Gun mengungkapkan, sangat memaklumi PBB yang erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tidak melakukan tindakan represif. Itu juga tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia.

(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )

"Jadi untuk PBB, kita melakukan operasi terpadu hanya mengingatkan dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan melaksanakan kewajibannya untuk pembayaran PBB. Karena adanya relaksasi tidak bisa menerapkan sanksi secara tegas," katanya.

"Ketika Wajib pajak tidak bayar pas jatuh tempo, ada surat teguran pertama, kedua, yang selanjutnya bisa disertai penempelan media peringatan. Saat ini kita hanya sampai di surat teguran tidak bisa sampai penempelan media peringatan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung, Neneng Eliana mengatakan, dalam memberikan relaksasi kaitan PBB, masyarakat bisa melihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima.

"Di situ ada kenaikan tapi kita berikan stimulus 100 persen. Jadi tagihan 2020 sama dengan tahun 2019, kemudian ada penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018," katanya.

(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )

Selain itu, tahun ini ada inovasi bayar PBB dengan sampah, masyarakat setor sampah dan diakumulasikan dengan tagihannya, bayar PBB bisa dicicil, dan penghapusan denda PBB berlaku sampai 31 Desember 2020.

"Kalau menghitung rugi, jelas pendapatan berkurang. Hanya saja di sini kita harus melihat kondisi masyarakat yang memang terpuruk karena pandemi COVID-19. Jadi kita betul-betul memberikan kebijakan yang pro masyarakat," ucap Neneng.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dorong Pemda Bengkalis Optimalkan PAD untuk Atasi Tunda Bayar
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Bidik Kenaikan PAD Bekasi,...
Bidik Kenaikan PAD Bekasi, BUMD Ini Percepat Evaluasi Kontrak dan Restrukturisasi Utang
Komisi II DPRD Kota...
Komisi II DPRD Kota Bogor-BUMD Raker Bahas Rencana Kerja dan Anggaran 2026
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Wali Kota Bandung Yana...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved