Pendapatan Turun Drastis, Perolehan Pajak Kota Bandung Baru Tercapai Rp1,45 T
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pendapatan pajak Kota Bandung, hingga kini telah mencapai Rp1,45 triliun dari target tahun ini sebesar Rp1,7 triliun. Angka tersebut jauh di bawah pencapaian tahun 2019 sebesar Rp2,7 Triliun.
(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )
Saat ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Pemkot Bandung menggenjot sembilan mata pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).
Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengakui, BPPD Kota Bandung tahun 2020 semula menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun karena pandemi COVID-19, target tersebut dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun, hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.
Menurut Gun Gun, pada masa pandemi COVID-19, yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak , yaitu pajak hotel, restoran, dan pajak parkir. Di masa normal, raihan pajak hotel/bulan mencapai Rp30-32 miliar. Di masa pandemi COVID-19, turun menjadi Rp5 miliar.
(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )
Bahkan pemasukan pajak dari tempat hiburan selama beberapa bulan sempat nol. "Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha atau ekonomi tutup. Jadi terdampak juga," katanya pada Bandung Menjawab, Selasa (1/12/2020).
Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB. Hal itu agar di waktu tersisa tahun 2020 dapat mencapai target Rp1,7 triliun.
"Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya," katanya.
Terkait relaksasi pajak, Gun Gun mengungkapkan, sangat memaklumi PBB yang erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tidak melakukan tindakan represif. Itu juga tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia.
(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )
"Jadi untuk PBB, kita melakukan operasi terpadu hanya mengingatkan dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan melaksanakan kewajibannya untuk pembayaran PBB. Karena adanya relaksasi tidak bisa menerapkan sanksi secara tegas," katanya.
"Ketika Wajib pajak tidak bayar pas jatuh tempo, ada surat teguran pertama, kedua, yang selanjutnya bisa disertai penempelan media peringatan. Saat ini kita hanya sampai di surat teguran tidak bisa sampai penempelan media peringatan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung, Neneng Eliana mengatakan, dalam memberikan relaksasi kaitan PBB, masyarakat bisa melihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima.
"Di situ ada kenaikan tapi kita berikan stimulus 100 persen. Jadi tagihan 2020 sama dengan tahun 2019, kemudian ada penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018," katanya.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )
Selain itu, tahun ini ada inovasi bayar PBB dengan sampah, masyarakat setor sampah dan diakumulasikan dengan tagihannya, bayar PBB bisa dicicil, dan penghapusan denda PBB berlaku sampai 31 Desember 2020.
"Kalau menghitung rugi, jelas pendapatan berkurang. Hanya saja di sini kita harus melihat kondisi masyarakat yang memang terpuruk karena pandemi COVID-19. Jadi kita betul-betul memberikan kebijakan yang pro masyarakat," ucap Neneng.
(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )
Saat ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Pemkot Bandung menggenjot sembilan mata pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).
Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengakui, BPPD Kota Bandung tahun 2020 semula menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun karena pandemi COVID-19, target tersebut dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun, hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.
Menurut Gun Gun, pada masa pandemi COVID-19, yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak , yaitu pajak hotel, restoran, dan pajak parkir. Di masa normal, raihan pajak hotel/bulan mencapai Rp30-32 miliar. Di masa pandemi COVID-19, turun menjadi Rp5 miliar.
(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )
Bahkan pemasukan pajak dari tempat hiburan selama beberapa bulan sempat nol. "Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha atau ekonomi tutup. Jadi terdampak juga," katanya pada Bandung Menjawab, Selasa (1/12/2020).
Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB. Hal itu agar di waktu tersisa tahun 2020 dapat mencapai target Rp1,7 triliun.
"Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya," katanya.
Terkait relaksasi pajak, Gun Gun mengungkapkan, sangat memaklumi PBB yang erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tidak melakukan tindakan represif. Itu juga tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia.
(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )
"Jadi untuk PBB, kita melakukan operasi terpadu hanya mengingatkan dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan melaksanakan kewajibannya untuk pembayaran PBB. Karena adanya relaksasi tidak bisa menerapkan sanksi secara tegas," katanya.
"Ketika Wajib pajak tidak bayar pas jatuh tempo, ada surat teguran pertama, kedua, yang selanjutnya bisa disertai penempelan media peringatan. Saat ini kita hanya sampai di surat teguran tidak bisa sampai penempelan media peringatan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung, Neneng Eliana mengatakan, dalam memberikan relaksasi kaitan PBB, masyarakat bisa melihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima.
"Di situ ada kenaikan tapi kita berikan stimulus 100 persen. Jadi tagihan 2020 sama dengan tahun 2019, kemudian ada penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018," katanya.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )
Selain itu, tahun ini ada inovasi bayar PBB dengan sampah, masyarakat setor sampah dan diakumulasikan dengan tagihannya, bayar PBB bisa dicicil, dan penghapusan denda PBB berlaku sampai 31 Desember 2020.
"Kalau menghitung rugi, jelas pendapatan berkurang. Hanya saja di sini kita harus melihat kondisi masyarakat yang memang terpuruk karena pandemi COVID-19. Jadi kita betul-betul memberikan kebijakan yang pro masyarakat," ucap Neneng.
(eyt)