Enam Warga Papua Ditetapkan Tersangka Makar Pasca Ricuh di Sorong
Senin, 30 November 2020 - 23:30 WIB
loading...
Polres Sorong Kota menetapkan enam warga sebagai tersangka tindak pidana makar.Foto/Andrew Chan
A
A
A
SORONG - Setelah merampungkan proses penyidikan dan gelar perkara, jajaran Polres Sorong Kota akhirnya menetapkan enam warga Kota Sorong tersangka tindak pidana makar.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Waka Polres Sorong Kota, Kompol Henky Kristianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota, Senin (30/11/2020).
(Baca juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong )
Ary Nyoto Setiawan mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial, CD, DP, FS, JP, HN dan BF, keenam orang itu dijerat dengan pasal 16 KUHP Jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Waka Polres Sorong Kota, Kompol Henky Kristianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota, Senin (30/11/2020).
(Baca juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong )
Ary Nyoto Setiawan mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial, CD, DP, FS, JP, HN dan BF, keenam orang itu dijerat dengan pasal 16 KUHP Jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Lihat Juga :