9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Wanita di Sorong Papua Barat

Kamis, 09 Februari 2023 - 07:14 WIB
loading...
9 Orang Ditetapkan sebagai...
Polresta Sorong menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran wanita dengan gangguan jiwa bernama, Wage Suti, di Jalan Basuki Rahmat, Km 8, Kota Sorong
A A A
SORONG - Polresta Sorong, Papua Barat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran wanita dengan gangguan jiwa bernama, Wage Suti, di Jalan Basuki Rahmat, Km 8, Kota Sorong, beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang diamankan rata-rata masih di bawah umur. "Dari sembilan tersangka, lima di antaranya di bawah umur," ujar Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Menurutnya, saat ini masih berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak dan Bapas. Meskipun demikian, kasus ini terus dilanjutkan.

Baca juga: Gempa M4,5 Getarkan Jayapura Papua, Waspadai Guncangan Susulan

Happy menambahkan akan mengembangkan kasus pembakaran wanita ini. Anggota sudah diterjunkan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Awalnya, tim gabungan menangkap delapan orang tersangka sepekan pasca kejadian. Hasil pengembangan diperoleh informasi satu tersangka lagi yang ditetapkan pada Selasa (8/2/2023). Sehingga total tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2860 seconds (0.1#10.140)