Ada Nyanyian 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', 20 Perempuan Surabaya Lapor Bawaslu
Minggu, 29 November 2020 - 01:27 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi )
"Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya," ucap Renny. Sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu "Menanam Jagung" ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.
"Hancur, hancur, hancurkan Risma , hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma , hancurkan Risma sekarang juga," teriak pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, sembari mengacungkan dua jari ke atas. Mereka juga memakai kaus warna-warni khas Machfud-Mujiaman. Di belakang mereka, tampak spanduk besar bertuliskan "Silaturahmi Pendukung," dengan foto Machfud dan Mujiaman.
Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video "Hancurkan Risma " tersebut. Di antaranya adalah UU No. 6/2020, yang di dalamnya mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
"Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya," ucap Renny. Sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu "Menanam Jagung" ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.
"Hancur, hancur, hancurkan Risma , hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma , hancurkan Risma sekarang juga," teriak pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, sembari mengacungkan dua jari ke atas. Mereka juga memakai kaus warna-warni khas Machfud-Mujiaman. Di belakang mereka, tampak spanduk besar bertuliskan "Silaturahmi Pendukung," dengan foto Machfud dan Mujiaman.
Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video "Hancurkan Risma " tersebut. Di antaranya adalah UU No. 6/2020, yang di dalamnya mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
Lihat Juga :