Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 November 2020 - 18:43 WIB
loading...
Diduga Simpanan Anggota...
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sabtu (28/11/2020). Foto/SINDOnews/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, berinisial PG (30) membuat heboh. Dia ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Medan , karena kepemilikan pil ekstasi .

(Baca juga: Tes Urin Positif, Anggota Dewan Labura Bantah Sisa Ekstasi dalam Mobil Adalah Miliknya )

Tidak hanya berhenti di situ saja. Saat ditangkap, PG ternyata bersama wanita cantik dan seksi yang diduga merupakan wanita simpanannya. Wanita tersebut, diduga terlibat dalam pesta narkoba .

(Baca juga : Tawuran Antar Kelompok Pemuda 2 Orang Kena Tikam )

Saat dilakukan penangkapan di Jalan Iskandar Muda Kota Medan , ditemukan pil ekstasi di dalam laci depan mobil yang dikendarai PG. Di dalam mobil tersebut juga ada rekan PG, yakni JL dan LR.

(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )

Ketiganya telah digiring ke Polrestabes Medan , untuk dilakukan penyelidikan. Sebelum ditangkap, diduga ketiganya usai melakukan pesta narkoba di sebuah tempat di Kota Medan . "Mereka tidak mengaku memiliki narkoba dalam mobil tersebut," ujar Wakapolrestabes Medan , AKBP Irsan Sinuhaji.

(Baca juga : Dinyatakan Meninggal, Pria Ini Hidup Lagi saat Kakinya Disayat untuk Dibalsem )



Polisi telah melakukan tes urine terhadap ketiganya, dan hasilnya ketiganya positif mengkonsumsi narkoba . Irsan menegaskan, Satreskoba Polrestabes Medan , tengah memburu pemasok narkoba untuk ketiga orang tersebut.

(Baca juga: Rombongan Tim Kampanye Calon Bupati Mamuju Terjun ke Jurang Sedalam 100 Meter, 3 Tewas )

Ketiga orang yang ditangkap tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)