Status Siaga Bencana Corona di Sinjai Diperpanjang hingga 14 Mei
loading...
A
A
A
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali memperpanjang status siaga keadaan tertentu darurat bencana virus corona alias covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, dengan nomor 414 Tahun 2020.
Dalam SK itu, Bupati Seto menyampaikan status sigaa bencana covid-19 di Sinjai diberlakukan hingga 30 hari atau sebulan mendatang. Terhitung mulai 15 April hingga 14 Mei 2020.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa, menyebut langkah perpanjangan status tersebut perlu dilakukan mengingat daerah tetangga memiliki riwayat kasus positif.
“Karena daerah tetangga di sekitar kita ada yang positif, sehingga pengawasan memang penting untuk ditingkatkan”, kata dr. Dedet-sapaan akrabnya, dilansir dari laman resmi Pemkab Sinjai yang dilihat SINDOnews, Kamis (16/4/20200.
Ia melanjutkan perpanjangan status darurat bencana juga upaya meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pencegahan covid-19. Terlebih, saat ini menjelang bulan suci Ramadan, dimana dikhawatirkan aktivitas dan mobilitas masyarakat meningkat.
“Saat ini kondisi PDP kita bertambah sehingga antisipasi dan kewaspadaan harus lebih tinggi. Mari sama-sama berdoa semoga ini bisa kita pertahankan (nol kasus positif) hingga wabah berakhir," harap dr Dedet.
Lebih jauh, pihaknya berharap adanya kerja sama dari masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19. Salah satu contohnya dengan proaktif melaporkan warga atau pendatang baru dari daerah lain kepada pemerintah setempat dan tim gugus tugas covid-19.
“Ini penting agar kita dapat mendeteksi dini kalau ada pendatang, sekaligus bisa langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman petugas medis," tegasnya.
Sekadar diketahui, perpanjangan status siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah covid-19 di Sinjai merupakan kali kedua. Sebelumnya Pemkab Sinjai juga memperpanjang status daerah selama dua minggu yakni pada 1-14 April lalu.
Dalam SK itu, Bupati Seto menyampaikan status sigaa bencana covid-19 di Sinjai diberlakukan hingga 30 hari atau sebulan mendatang. Terhitung mulai 15 April hingga 14 Mei 2020.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa, menyebut langkah perpanjangan status tersebut perlu dilakukan mengingat daerah tetangga memiliki riwayat kasus positif.
“Karena daerah tetangga di sekitar kita ada yang positif, sehingga pengawasan memang penting untuk ditingkatkan”, kata dr. Dedet-sapaan akrabnya, dilansir dari laman resmi Pemkab Sinjai yang dilihat SINDOnews, Kamis (16/4/20200.
Ia melanjutkan perpanjangan status darurat bencana juga upaya meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pencegahan covid-19. Terlebih, saat ini menjelang bulan suci Ramadan, dimana dikhawatirkan aktivitas dan mobilitas masyarakat meningkat.
“Saat ini kondisi PDP kita bertambah sehingga antisipasi dan kewaspadaan harus lebih tinggi. Mari sama-sama berdoa semoga ini bisa kita pertahankan (nol kasus positif) hingga wabah berakhir," harap dr Dedet.
Lebih jauh, pihaknya berharap adanya kerja sama dari masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19. Salah satu contohnya dengan proaktif melaporkan warga atau pendatang baru dari daerah lain kepada pemerintah setempat dan tim gugus tugas covid-19.
“Ini penting agar kita dapat mendeteksi dini kalau ada pendatang, sekaligus bisa langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman petugas medis," tegasnya.
Sekadar diketahui, perpanjangan status siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah covid-19 di Sinjai merupakan kali kedua. Sebelumnya Pemkab Sinjai juga memperpanjang status daerah selama dua minggu yakni pada 1-14 April lalu.
(tri)