1.667 Personel Satgas Siap Gelar Patroli Penerapan PPKM di Jatim
Senin, 11 Januari 2021 - 13:12 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kiri) menunjukkan sejumlah skema penerapan PPKM di Jatim. Foto/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 1.667 personel Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim) akan melakukan patroli kepatuhan masyarakat dalam menerapkan aturan PPKM.
Jumlah tersebut terdiri dari 837 personel dari Polda Jatim, 445 personel cadangan Polda Jatim, 335 personel TNI dan 492 personel dari instansi lain.
"Kami akan lakukan patroli. Bagaimana penerapan masyarakat di lapangan. Kita akan cek tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Pada intinya, Polda Jatim mendukung kebijakan PPKM ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).
Berikut sejumlah poin terkait PPKM di 11 kabupaten dan kota di Jatim. Diantaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Baca juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran)
Jumlah tersebut terdiri dari 837 personel dari Polda Jatim, 445 personel cadangan Polda Jatim, 335 personel TNI dan 492 personel dari instansi lain.
"Kami akan lakukan patroli. Bagaimana penerapan masyarakat di lapangan. Kita akan cek tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Pada intinya, Polda Jatim mendukung kebijakan PPKM ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).
Berikut sejumlah poin terkait PPKM di 11 kabupaten dan kota di Jatim. Diantaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Baca juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran)
Lihat Juga :